Konsep Pemikiran Quraish Shihab Tentang Poligami

  • Hijrah Hijrah STIS Darul Falah Mataram
Keywords: konsep, poligami

Abstract

Hukum keluarga Islam adalah hukum yang sangat banyak dibicarakan dan dikaji oleh manusia, salah satunya di Indonesia adalah poligami. Penulis menyimpulkan bahwa poligami memiliki lima hukum sesuai dengan sebab musababnya, yaitu 1. Wajib, 2. Sunnah, 3. Mubah, 4. Makruh, 5. Haram. Hukum poligami menjadi haram jika dalam poligami tersebut terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi makruh jika dalam poligami tersebut dikhawatirkan akan terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi mubah jika dalam poligami tersebut tidak dikhawatirkan terjadi kedzoliman tetapi tidak ada jaminan ada kebahagiaan. Hukum poligami menjadi sunnah jika dalam poligami tersebut menyebabkan kemaslahatan bagi suami istri. Dan hukum poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami maka akan terjadi kedzoliman bagi laki-laki maupun perempuannya.

References

Khoirudin Nasution, Perdebatan Sekitar Status Poligami, ( Yogyakarta : PSW IAIN Sunan Kalijaga, 2002)
Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbâh, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, ( Ciputat : Lentera Hati, 2000 )
Attan Navaron adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum jurusan Hukum Keluarga Kampus IAIN Walisongo Semarang.
Nashirudin al-Albani. Shahih Sunan Abu Daud, ( Jakarta : Pustaka Azzam, 1995 )
Kholid Syamsudi, Keindahan Poligami dalam Islam, diakses dari situs ( https://almanhaj.or.id/2551-keindahan-poligami-dalam-islam.html ), tanggal 20 Juni 2016.
Al-Baihaqi, al-Jami’ Asy-Syu’ab, Terj. Abdul Qodir Arnauth, ( Jakarta : Pustaka Azzam, 2010 )
Dr. H. Mahfudz Masduki, MA, Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab: kajian Atas Amtsal Al-Qur’an, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012)
an-hubungannya dengan ayat-ayat lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum.
DR.H. Mahfudz Masduki, MA, Tafsir al-Misbah M. Quraish Shihab: Kajian atas Amtsal al-Qur’an, ( Yogyakarta : Pustaka belajar, Cet. I, 2012 )
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, ( Bandung : Mizan, 1996 )
Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, ( Jakarta : Lentera Hati, 2002)
Published
2018-11-11
How to Cite
Hijrah, H. (2018). Konsep Pemikiran Quraish Shihab Tentang Poligami. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 3(1), 41-58. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3324
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.