Politik Hukum Undang- Undang Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Pemilu Kepala Daerah Secara Demokratis

  • muh amad faozan mataram
Keywords: Politik hukum, otonomi daerah, demokratis

Abstract

Politik hukum undang-undang pemerintah daerah teradap pemilihan kepela daerah secara demokratis ialah untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang cerdas, kuat, memegang teguh kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai Pancasila, tanggung jawab dan amanah, sehingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Jadi bisa dikatakan politik hukum undang-undang pemerintah daerah terhadap pemilihan kepala daerah secara demokratis belum stabil dan dinamikanya selalu berubah mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, kemudian politik hukum undang-undang pemerintah daerah ini termasuk pada politik hukum yang pragmatis Politik hukum yang baik ialah yang berpedoman pada politik hukum nasional Indonesia yang sarat akan nilai-nilai Pancasila. Sehingga untuk kedepannya dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah harus secara holistic karena dengan adanya pilkada (pemilihan kepala daerah secara langsung) diharapkan dapat menciptakan pemimpin daerah yang berkualitas, bermartabat dan bermoral, sehingga masyarakat Indonesia dapat hidup secara normal serta layak, sejahtera, adil dan makmur.

References

Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia perspektif Konstitusional, Yogyakarta : Total Media, 2009.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Edisi revisi cetakan ke-4. Jakarta. Rajawali Pers. 2011 hlm
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Edisi revisi cetakan ke-4. Jakarta : Rajawali Pers., 2011
Materi kuliah oleh Prof Sudjito, Politik Hukum, di sampaikan pada kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 10 September 2012.
Moh.Mahfud MD., Membangun Politik Hukum dan Menegakkan Konstitusi, Jakarta : Rajawali Pers, 2010.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Materi kuliah oleh Prof Sudjito, Politik Hukum, di sampaikan pada kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 3 Desember 2012
Materi kuliah oleh Prof Sudjito, Politik Hukum, di sampaikan pada kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 3 Desember 2012
UU RI. 2004. Undang-UndangRipublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI.

Mohammad Jimmi Ibrahiin. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize.

Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi Daerah, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP YKPN
Published
2018-11-15
How to Cite
faozan, muh amad. (2018). Politik Hukum Undang- Undang Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Pemilu Kepala Daerah Secara Demokratis. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 3(1), 95-114. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3326
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.