Analisis Yuridis Dan Sosioligis Atas Ahli Waris Beda Agama

  • ahmad furqan darajat mataram
  • hum mam balya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010.?; Bagaimana Kesesuaian Putusan Mahkamah Agung dengan Hukum Islam ? Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama. Majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan pendapat seorang ulama’ Yusuf al-Qarad}awi sebagai dasar dalam memutus perkara ini, dalam pendapatnya Yusul al-Qarad{awi memperbolehkan seorang muslim mendapatkan harta waris dari non muslim, serta majelis hakim menimbang lamanya masa perkawinan antara pewaris dan tergugat selama 18 tahun. Hasil analisis menyebutkan bahwa majelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat Yusuf al-Qarad}awi yang memperbolehkannya seorang muslim mendapatkan waris dari non muslim, akan tetapi majlis hakim mahkamah agung sebaliknya, memberi waris kepada non muslim dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi, sangatlahtidaktepatjikamajelis hakim mahkamah agung menggunakan pendapat tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan agar pemerintah memberikan aturan yang jelas tentang hukum kewarisan, agar di lain waktu tidak terjadi salah penafsiran dalam menetapkan hukum, dan diharapkan kepada para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menetapkan hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia

References

Abdul Aziz, Dahlan. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademi Pressindo.
al-Qard}awi. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj, Hady}u al - Islam fatawi Mu’asirah, Jilid ke-3. Jakarta: Gema Insani press
Syarifuddin, Amir. 1990. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang Angkasa Raya
Alam, Andi Syamsu dan M. Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan Anak Menurut Islam, Cet. 1. Jakarta: Kencana.
Asyhari Abta, Djunaidi Abd. Syakur. 2005. Ilmu Waris Al-Faraidl, Surabaya Pustaka Hikamah Perdana
Bambang Sunggono. 2000. Penelitian Hukum Normatif, CV Mandar Maju, Bandung
Bukhârî, Al-Bukhârî , Dar al-Fikr, Juz II, Beirut,1992
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, Jakarta, 1982
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bulan Bintang, Jakarta, 1979
Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Mahkamah Agung RI, Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan, Jakarta, 2014
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, 1998.
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005. Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 4, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2007.
Subekti, Kamus Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta, 1978.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.
Suparman Usman, Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2002.
Syekh Mahmud Syaltukh, Fiqih Tujuh Madzhab , terj. Abdullah Zaky al-Kaf, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000.
Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama, Al-Hikmah, Jakarta, 1994. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 732/Pdt.G/2008/PA.Mks.
Yahya Harahap, Informasi Materi KHI, Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, dalam Mimbar Hukum No. 5, Al-Hikmah, Jakarta, 1992.
Ahmad Saebani, Beni. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung: CV Pustaka Setia.
Lubis, Sulaikin. 2005. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia Jakarta: Kencana.
Masturoh, Imam,” Problematika Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam” (Penelitian—IAIN Sunan Kalijaga, 2001)
Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil. 2013. Fiqih Wanita. Jakarta : Pustaka al Kausar
Nazir, Moh. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer Surabaya: Arloka
Roihan, A. Rosyid. 2007. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Sunggono, Bambang. 2000. Penelitian Hukum Normatif. Bandung: CV Mandar Maju
Syarifuddin, Amir. 2001. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Rajawali Pres
Published
2020-05-02
How to Cite
darajat, ahmad furqan, & balya, hum mam. (2020). Analisis Yuridis Dan Sosioligis Atas Ahli Waris Beda Agama. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 4(2), 87-107. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3330
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.