Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum dan Sesudah Spin-Off

  • Ari Arian Taga bogor
  • Kholil Lil Nawawi
  • Ahmad Mulyadi Kosim
Keywords: Perbankan Syariah, Spin-Off, UUS, BUS

Abstract

Di dalam Pasal 68 UUPS, Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila: (a) Nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya, (a) Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. BUK yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peta turan Bank Indonesia. Pemisahan (Spin-Off) merupakan lembaga baru yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroam terbatas (UU Perseroan Terbatas) dan UU Perbankan Syariah. Secara umum, Spin-Off menggambarkan suatu tambahan atau produk derivatif atau turunan atau hasil dari sesuatu tiruan usaha sebelumnya. Istilah Spin-Off sering dihubungkan dengan pembentukan perusahaan baru, di mana termasuk produk barunya adalah hal yang sama atau salinan dari organisasi induk, dan menimbulkan aktivitas ekonomi yang baru. Pemisahan ini bisa berbeda bentuk, tapi umumnya memerlukan perubahan yang penting pada kontrol, risiko, dan distribusi keuntungan. Unsur lainnya yaitu transfer teknologi dan hak kepemilikan dari induk kepada pemilik baru             Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan perbankan syariah melalui kinerja keuangan Bank Syariah sebelum dan sesudah Spin-Off. Dalam hal ini objek penelitian yang digunakan penulis adalah Bank BNI Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data sekunder yaitu laporan yang telah dipublikasi oleh bank tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan Bank BNI Syariah menunjukkan  perbedaan kinerja keuangan antara sebelum dan sesudah Spin-Off terjadi pada aset, keuntungan bank, dan dana pihak ketiga (DPK). Hal ini dapat dilihat dari perkembangannya setelah melakukan Spin-Off.

References

Ansori, Abdul Ghofur, Pembentukan Bank Syariah melalui Akuisisi dan Konversi: Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, 2010
_________________, Kapita Selekta Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta
Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Depok, 2001
Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Azkia Publisher, Jakarta, 2009
Dewi, Fitriasari dan Deny Arnos kwary, Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan, Buku 2, Edisi 12. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 2005
Firdaus, Muhammad, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Renaisan, Jakarta, 2007
Hardini, Isriani dan Muhammad H Giharto, Kamus Perbankan Syariah ; dilengkapi penjelasan sssingkat dan perbandingan dengan bank konvensional, Marja, Bandung, 2007
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo, Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009
Iskandar, Metode Penelitian Kualitatif; Aplikasi untuk Penelitian Pendidikan, Hukum, Ekonomi dan Manajemen, Sosial, Humaniora, Politik, Agama dan Filsafat, Gaung Persada, Jakarta, 2009
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Analisiis Fiqh dan Keuangan. Rajagrafindo Persada, 2004, Jakarta
Machmud, Amir dan Rukmana, Bank Syariah, Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010
Makmur, Amir dan Rukmana, Bank Syari’ah; Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta, Erlangga, 2010
Masyhudzulhak,” memahami penulisan Ilmiah dan Metodologi penelitian”, Bengkulu: LPPS, 2012
Muhammad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Nizar, Ahmad, Analisis Tingkat Efisiensi Bank Umum Syariah Sebelum dan Sesudah Spin off, Skripsi Sarjana pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: tidak diterbitkan, 2015
Perwataatmadja, Karnaen dan Muhammad Syafii Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1992
Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif; dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2011
Rodoni, Ahmad, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2008
Saeed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah ; Kritik atas Interprestasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, Paramadina, Jakarta, 2004
Sjahdeini. Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2015
Supardi, Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, Januari 2005
tanjung, Hendri dan Abrista Devi, Metodologi penelitian Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2013
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT.Bumi Aksara, 2017
Usman, Rachmadi, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia; Implementasi dan Aspek Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Yunaldi, Wendra, Potret Perbankan Syariah di Indonesia ; Melacak Keabsahan Landasan Yuridis Perbankan Syariah di Indonesia, Centralis, Jakarta, 2007
Achmad Chotib: “Studi Kinerja PT. Bni Syariah Sesudah Pemisahan (Spin off)”, Akuntabilitas, No. 2, Vol 7 (Agustus 2014
Amalia Nasuha, Dampak Kebijakan Spin-Off Terhadap Kinerja Bank Syariah. Al-Iqtishad, Vol. 14, No. 2, Tahun 2012
Khotibul Umam, “Peningkatan Ketaatan Syariah melalui Pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional”, Mimbar Hukum, No. 3, Vol 22 (Oktober 2010)
Rifin A, Saptono IT, Dewati HR , “Pemilihan Metode Spin off Unit Bisnis Syariah Dengan Pendekatan Analisa Faktor (Studi Kasus PT. BNI Syariah dan PT. Bank Syariah BRI)”. Buletin Al- Muzaraah, Vol. 3 No. 2
Rifin A, Saptono IT, Dewati HR , “Pemilihan Metode Spin off Unit Bisnis Syariah Dengan Pendekatan Analisa Faktor (Studi Kasus PT. BNI Syariah dan PT. Bank Syariah BRI)”. Buletin Al- Muzaraah, Vol. 3 No. 2
Sulasi Rongiyati, Pengembangan Perbankan Syariah Pelaksanaan Kewajiban Pemisahan Unit Usaha Sariah. Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1 No 6 Tahun 2015
Tisnawan, Hilman, Spin off, Konstruksi Hukum dalam Upaya Pegguatan Struktur Perbankan Nasional, Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Vol 7 No 1 Januari 2009
Peraturan Perbankan Syariah (PBI) No. 11/10/PBI/2009
Peraturan Perbankan Syariah (PBI) No. 8/3/PBI/2006
Statistik Perbankan Syariah (SPS) – Agustus 2018
Undang Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008
Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) No.40 Tahun 2007
http://accounting-media.blogspot.com
http://hndwibowo.blogspot.co.id
http://www.keuangankita.com
http://www.spengetahuan.com
https://dsnmui.or.id
https://id.wikipedia.org
Published
2019-07-07
How to Cite
Taga, A. A., Nawawi, K. L., & Kosim, A. M. (2019). Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum dan Sesudah Spin-Off. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 4(1), 78-110. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3332
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.