Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Hukum Islam

  • Muaidi Muaidi Institut Agama Islam Qamarul Huda Bagu Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat

Abstract

Konsepsi Kartu Kredit dalam prakteknya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang dalam melakukan transaksi bahkan hampir sebagian besar perbankan dan non  menggunakannya sebagai alat transaksi akan tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi atas barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh syariat atau transaksi atas barang-barang yang dilarang. Kartu kredit syariah hanya dapat diakses transaksinya pada barang-barang yang telah ditentukan dengan kriteria kehalalannya.. Adanya penerbitan kartu kredit bagi nasabah maka ada yang harus diperhatiakn diantaranya : pilihan kartu kredit yang akan digunakan, membutuhkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, konsep penerbitan kartu kredit, akad Al ‘ariyah, Al Wakalah (perjanjian pemberian, Al Kafalah (perjanjian penanggungan).   dalam kartu kredit syariah, kreteria pengguna kartu kredit hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan/gaji yang layak dan sesuai dengan kebutuhan,, termasuk hubungan yang ada dalam kartu kredit syariah. Dari kartu kredit yang diproleh nasabah dimanfaatkatkan maka hak dan kewajiban para pihak akan ada termasuk juga ketentuan hukum dengan mengikuti pendapat para ulama berdasarkan dalil masing-masing dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI melalui fatwanya tentang kartu kredit syariah bagi pengguna kartu kredit syariah,

References

Abdullah al Mushlih, Shalah ash Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, pengantar Adiwarman A. Karim. Jakarta: Darul Haq.
Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman. 2006. Banking Cards Syari’ah Kartu Kredit dan Debit dalam Perspektif Fiqih. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady. 2002. Hukum tentang Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank syari’ah dari teori ke praktik, cet 1. Jakarta : Gema Insani Press.
Gemala Dewi, dkk. 2006. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Ed.1 Cet 2. Jakarta: Kencana.
Veithzal Rifa’I, dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System, Kata Pengantar Sugiharto Menteri Negara BUMN RI, Muliaman D. Hadad Deputi Gubernur BI. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://www.halalguide.info/, akses 30 april 2008
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatanalisa&parent_id=310&parent_section=an020&idjudul=295, Akses 30 maret 2008
http://kamale.wordpress.com/2007/01/16/fatwa-dsn-ttg-kartu-kredit-syariah/, akses 30 maret 2008
WWW. Al Sofwah.Com. Akses tgl 30 maret 2008.
http://www.niriah.com/opini/detail.php?cid=2&id=65&pageNum=3, akses 29 april 2008
Published
2019-06-23
How to Cite
Muaidi, M. (2019). Konsep Kartu Kredit (Bithaqah I’timan) Sebagai Alat Pembayaran Dalam Hukum Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 4(1), 36-57. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3489
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.