FIQIH WANITA KONTEMPORER (WANITA KARIER)
Abstract
Sebenarnya yang dinamakan gender ialah perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang bukan biologis maupun kodrat Tuhan. Gender adalah suatu anggapan yang disematkan oleh masyarakat kepada seseorang yang dianggap sebagai suatu kebiasaan pada umumnya. Gender itu selalu berubah dari waktu ke waktu, tempat ke tempat, hingga kelas ke kelas. Adapaun jenis kelamin (seks) tidak akan pernah mengalami perubahan. Selama ini, perempuan dipahami sebagai makhluk lemah yang hanya tinggal di rumah, mengurus semua pekerjaan yang berehubungan dengan sektor domestik, tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan kaum laki-laki. Telah lama sekali tatanan ini dianggap cukup mapan sebagai sesuatu yang alamiah bahkan oleh kaum perempuan sendiri. Padahal dalam Islam sendiri tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam sebagai rahmat seluruh alam (rahmatan lil alamin) mengangkat derajat dan posisi perempuan. Perempuan pada masa jahiliah tidak dihargai, namun dengan kedatangan Islam ia mendapatkan tempat terhormat.
Published
2020-06-05
How to Cite
Nabila, Z. A. Z., & Zafi, A. A. (2020). FIQIH WANITA KONTEMPORER (WANITA KARIER). TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 5(1), 41-53. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3808
Section
Articles
Copyright (c) 2020 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.