IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM DI PERBANKAN SYARIAH

  • Novanda Eka Nurazizah Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Ponorogo

Abstract

Hutang dalam hukum ekonomi islam disebut dengan hiwalah. Hiwalah adalah sistem yang mudah diadaptasi oleh manusia, karena hiwalah merupakan bagian dari hidup manusia dalam bermuamalah. Dasar hukum penerapan hiwalah adalah Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Hiwalah tidak dipergunakan untuk memecahkan masalah account dibayarkan tetapi lebih dari itujuga berperan sebagai transfer dana dari satu orang kepada orang yang lain atau dari suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam hal ini sebagimana sistim Perbankan juga telah mempraktekkan akad hiwalah. Sistem pengalihan hutang merupakan transfer beban hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berkewajiban untuk membayar karena terdapat kesamaan kadar hutang yang serupa, oleh itu berkata kepadanya “saya telah memindahkan anda untuk mengumpulkan hutang kepada saya, karena si fulan telah berhutang kepada saya dengan kadar yang sama dengan utang saya untuk anda maka tagihlah ituâ€. Jika pemilik utang telah menerima dengan ikhlas, maka selesailah beban hutang itu. Mekanisme hiwalah dalam perbankan syari’ah di dasari pada prinsip tolong-menolong dan solidaritas dalam membantu meringankan beban orang yang tengah kesulitan dalam melunasi hutangnya, agar tidak sampai mengganggu sirkulasi keuangan dan dinamika ekonomi di masyarakat. Transaksi dalam bentuk perpindahan ini terbebas dari unsur riba dalam bentuk apapun

References

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008).
al-Munawar, aid Agil Husein Hukum Islam dan Pluraritas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004).
Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islamy Al-Adillatuh, Juz 5, Dar Al-Fikr, Damaskus 1986.
Al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madhzab Al-Arba’ah, Beirut, Dar Al-Fikr, t.t,.
Al-Mukhtasar, Ad-Dur Syarhu Tanwir Al-Abshar, V:340; dinukil dari Mauqif Asy-Syari’ah min Al- Masharif Al-IslamiyahAl-Mu’ashsyirah, karya Dr. Abdullah Abdurrahim Al-Abadi, h.339.
Ahmad, Idris, Fiqh al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986).
Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syari’ah di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada Universitiy Press, 2009).
Sjahdeini, Sutan Remy,Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya juz 2, (Bandung: CV Penerbit Jumanatul Ali-art, 2005).
Al-Bukhari, Muhammad Bin Ismail, Shahih Al-Bukhori, juz 2, Dar Al-Fikr, Beirut,tt.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2012).
Fikri, Ali Al-Muamalat Al-Madiyah wa Al-Adabiyah, juz 2, Mathba’ah Musthafa Al-Babiy Al-Halaby, Mesir, cet 1, 1357 H.
Zulkifli, Sunarto ,Panduan Praktik Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim.
Asy-Syafi’i, Asy-Syairazi Al-Muhadzab, Mathba’ah Mustafa Al-Babiy Al-Halaby, Mesir, cet 1, 1356 H.
Published
2020-12-31
How to Cite
Nurazizah, N. E. (2020). IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM DI PERBANKAN SYARIAH. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 5(2), 59-74. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3977

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.