AQIQAH DENGAN AYAM DALAM TRADISI MASYARKAT TILIHUWA

  • supriyanto agus jibu UIN Sunan Kalijaga

Abstract

  Aqiqah yaitu acara yang di lakukan umat Islam yang berkaitan dengan penyembelihan hewan seperti kambing dihari ke-tujuh dari kelahiran sang bayi. Tujuan aqiqah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode dengan jenis penelitian kualitatif di tinjau dari hukum Islam. Menggunakan pendekatan fikih dan budaya. Adapaun sumber data penelitian ini adalah tokoh agama,adat dan masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi aqiqah dengan ayam pada masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kabupaten Gorontalo yaitu: pelaksanaan aqiqah harus menyembelih ayam putih, yang putih bulunya dan kakinya, sepasang jantan dan betina, dan pelaksanaannya dipotong hanya dibagian jenggernya dan dibacakan doa sebagaimana pemotongan kambing. Dasar melakukan aqiqah dengan ayam di Kelurahan Tilihuwa yaitu: karena tidak mampu untuk membeli kambing, menganggap bahwa itu sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu sehingga mereka tetap melaksanakannya. Pandangan hukum Islam terhadap aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto yaitu: bahwa para ulama  tidak membenarkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing. Namun masyarakat diKelurahan Tilihuwa menganggap bahwa hal itu dibolehkan karena  secara perlakuan dari sisi materi yang dilakukan adalah ayam, dan kalau dilihat dari  sisi subtansinya, dari sisi perlakuannya, sebenarnya hal itu tidak memenuhi unsur kewajiban agama yang menganjurkan, karena kambing dan ayam beda, tapi dari sisi substansial dan sisi kesyukuran menurut masyarakat Tilihuwa itu sudah memenuhi unsur agama yang penting mensyukuri kelahiran anak. Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pengarahan kepada warga sekitar terkait dengan pelaksanaan aqiqah dengan ayam.Bagi masyarakat Islam, penelitian ini diharapkan bisa mengetahui tentang hukum dalam melaksanakan aqiqah dengan ayam. Kata kunci: Aqiqah Ayam, Hukum Islam,Ttradisi
Published
2023-12-10
How to Cite
jibu, supriyanto agus. (2023). AQIQAH DENGAN AYAM DALAM TRADISI MASYARKAT TILIHUWA. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 6(1), 34-51. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3987

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.