TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER
Abstract
Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari uang elektronik peer-to-peer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga keuangan. Keberadaan bitcoin sebagai mata uang virtual dianggap legal, atau diperbolehkan dengan syarat, yaitu jika diakui oleh negara. Pasalnya, hak dan kewajiban mengurus iqtishadiyah termasuk penerbitan mata uang baru menjadi kewenangan negara. Dalam hal ini bitcoin tidak dikeluarkan oleh negara dan tidak diakui oleh Bank Indonesia, sehingga bitcoin merupakan mata uang yang dianggap tidak legal di Indonesia. Konsep bitcoin menurut ulama klasik dan ulama kontemporer meliputi: a. Bitcoin dalam hal fungsi; pada dasarnya sama dan tidak ada perbedaan. b. sisi legalitas; Bitcoin adalah mata uang ilegal di Indonesia. c. sisi kelemahan; bitcoin dapat digunakan sebagai alat pencucian uang. bitcoin adalah mata uang digital yang dapat digunakan oleh negara maju. Dia sangat berpengaruh dalam lalu lintas ekonomi modern. Hukum penggunaan bitcoin sebagai mata uang atau transaksi bisnis adalah haram li ghairihi, karena pelarangannya disebabkan oleh hal lain, bukan substansi bitcoin itu sendiri. Dan juga karena sifatnya yang tidak pasti yang memungkinkannya menimbulkan kerugian dan merugikan banyak orang Kata kunci : bitcoin, haram li ghairihi,legalitasmoney laundryingdan ekonomicNegara
Published
2021-06-25
How to Cite
Muhammad Masruron, & Faozan, M. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF ULAMA FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 6(1), 52-65. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/4184
Section
Articles
Copyright (c) 2021 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.