Muljohadi, R. A., & Wahid, A. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan tidak tepat Sasaran dalam Perspektif Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 431/pid.b/2018/pn bkl). Jurnal Keislaman, 3(2), 187-204. https://doi.org/10.54298/jk.v3i2.3159