Muljohadi, R. A. and Wahid, A. (2020) “Tindak Pidana Penganiayaan tidak tepat Sasaran dalam Perspektif Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 431/pid.b/2018/pn bkl)”, Jurnal Keislaman, 3(2), pp. 187-204. doi: 10.54298/jk.v3i2.3159.