[1]
R. A. Muljohadi and A. Wahid, “Tindak Pidana Penganiayaan tidak tepat Sasaran dalam Perspektif Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 431/pid.b/2018/pn bkl)”, Jurnal Keislaman, vol. 3, no. 2, pp. 187-204, Sep. 2020.