Tinjauan Hukum Terhadap Hukuman Kebiri Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  • Miftahul Arifin STAI Cendekia Insani
Keywords: Hukuman Kebiri, Perlindungan Anak

Abstract

Hukuman kebiri adalah suatu sistem aturan hukum (punishement) berupa pemberatan sanksi hukuman bagi para pelakukejahatan seksual khususnya terhadap anak sebagai korban. Dengan pertimbangan dan berbagai alasan pemberlakuan hukuman kebirisebagai pidana tambahan tersebut dianggap dapat mengurangi daya seksualitas para pelaku kejahatan terhadap anak melaluipemotongan genetikal atau dapat juga menyuntikkan obat berupa zat kimia. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakahpelaksanaan sanksi pidana berupa hukuman kebiri menurut peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PerubahanKedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan faktor-faktor apa saja yang menjadikan seseorangdipidana dalam hukuman kebiriJenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian inimenggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach).Berdasarkan uraian latar belakang dari pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan sanksipidana berupa hukuman kebiri yaitu dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun danpaling lama 20 tahun. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yakni “Dalam haltindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati,seumur hidup atau pidana paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Faktor – faktor seseorang dipidanadalam hukuman kebiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yakni setiap orangyang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain.
Published
2020-09-20
How to Cite
Arifin, M. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Hukuman Kebiri Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Nusantara Journal of Islamic Studies, 1(2), 82-87. https://doi.org/10.54471/njis.2020.1.2.82-87
Section
Articles