Konsep Akad Mudhorobah Musytarokah Dalam Ekonomi Islam

  • Nurul Iflaha Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang

Abstract

Abstrak Akad mudhorabah musytarokah merupakan salah satu akad yang dapat digunakan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan Syari’ah Islam. Akad mudhorobah musytarokah merupakan bentuk ijtihad para ulama dengan menimbang bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan hidupnya membutuhkan modal atau dana dari orang lain, serta kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu. Konsep akad mudhorobah musytarokah adalah gabungan dari konsep akad mudhorobah dan musyarokah, mudhorib sebagai pemilik modal dan musytarik sebagai pengelola modal sama-sama menyertakan modal untuk usaha yang dilakukan. Sementara untuk keuntungan dari hasil kerjasama diberikan kepada musytarik terlebih dahulu, selanjutnya dibagikan kepada mudhorib dan pengelola modal disesuaikan dengan proporsional masing-masing modal. Konsep akad ini boleh digunakan dalam perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah serta dalam asuransi syariah, yakni asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi syari’ah sebagai bentuk manifestasi dari ekonomi Islam.                                                              Kata kunci : Akad, Mudhorobah Musytarokah, Ekonomi Islam.
Published
2019-11-24
How to Cite
Iflaha, N. (2019). Konsep Akad Mudhorobah Musytarokah Dalam Ekonomi Islam. LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1-21. https://doi.org/10.53515/lantabur.2019.1.1.1-21
Section
Articles