PENGANIAYAAN BERAT SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN (STUDI KOMPERATIF FIQIH DAN KHI)
Keywords:
Penganiayaan berat, Penghalang, Waris
Abstract
Dalam hukum Islam tepat nya dalam fiqih maupun kitab-kitab yang lainnya sudah dijelaskan secara rinci mengenai pembagian waris. Mulai dari pengertian waris, orang-orang yang berhak menerima waris, cara pembagiannya dan juga menerangkan tentang penghalang kewarisan. Pada kesempatan ini makalah ini akan membahas tentang “penganiayan berat sebagai penghalang kewarisan†dilihat dari dua sudut yaitu dari hukum islam atau fiqih dan juga dari Kompilasi hukum Islam (KHI). Pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini berasal dari kitab-kitab kuning yang ada yang dijadikan sebagai referensi. Maka dalam KHI pembahasannya hamper sama kitab kuning maupun fiqih. Namun dalam hal pembahasan tentang penghalang kewarisan antara KHI dan juga fiqih terdapat perbedaan. Dalam KHI salah satu dari penghalang kewarisan adalah adanya penganiayaan berat ahli waris kepada pewaris. Sedangkan dalam fiqih tidak terdapat istilah maupun kalimat tentang penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan. Maka timbul beberapa pertanyaan. Apa sajakah penghalang kewarisan dalam Fiqih? Apa sajakah penghalang kewarisan dalam KHI? Penganiayaan yang bagaimanakah yang menjadi penghalang kewarisan? Makalah ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebutReferences
Husain Amin Nasution. 2012. Hukum Kuarisan Suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Idris M Ramulyo. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan. Jakarta; Sinar Grafika
K Suhrawardi Lubis, Komis Simanjutan. 2007. Hukum Waris Islam (Lengkap Dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika.
Karani, Pasnelyza. 2010. Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Kuh Perdata. Semarang. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti R. Tjitrosudibio R. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Saifullah. 2003. Warits Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits Sebuah Kajian Filosofis Tengtang Harta Waris. Surabaya: Elkaf
Idris M Ramulyo. 1994. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan. Jakarta; Sinar Grafika
K Suhrawardi Lubis, Komis Simanjutan. 2007. Hukum Waris Islam (Lengkap Dan Praktis). Jakarta: Sinar Grafika.
Karani, Pasnelyza. 2010. Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Kuh Perdata. Semarang. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti R. Tjitrosudibio R. 1960. Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw) (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.
Saifullah. 2003. Warits Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits Sebuah Kajian Filosofis Tengtang Harta Waris. Surabaya: Elkaf
Published
2014-09-20
Section
Articles
Hak Cipta
Jurnal Studi Islam Panca Wahana ini bisa digunakan bagi akademis dan juga khalayak luas.