Analisis Fikih Muamalah Kontemporer terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Transaksi Dropship (Kajian Hukum Islam)

  • Parmujianto Parmujianto Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Yasini (STAI Al-Yasini Pasuruan)

Abstract

Di era kemajuan teknologi sudah lazim kita temui transaksi melalui media internet, salah satunya adalah jual beli sistem dropship yaitu menjual barang dengan cara memajang foto suatu produk beserta dengan keterangan produk atau deskripsi secara jelas namun penjual sebagai dropshipper belum memiliki barang tersebut. Apabila ada pembeli atau customer maka penjual tersebut akan meminta pembeli mentrasfer total harga barang yang sudah disepakati oleh penjual dan pembeli kemudian penjual akan memesan barang kepada pemilik barang atau suplier dan mentrasfer harga sesuai kesepakatan penjual dengan pemilik barang juga meminta pemilik barang untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli tanpa melewati tangan penjual terlebih dahulu. Dengan mencantumkan label pengiriman nama toko penjual yaitu dropshipper. Hukum asal jual beli adalah halal, selama tidak mengandung hal yang terlarang. Sudah seharusnya setiap pebisnis menjadikan ilmu di depan segala amalnya agar perdagangan atau bisnis yang dijalankan tidak terjerumus dalam perkara haram. Dropship adalah tehnik pemasaran dimana penjual tidak menyimpan stok barang, dan dimana jika penjual mendapatkan order maka penjual akan meneruskan pesanannya ke distributor/supplier. Lalu supplier akan mengirim barang tersebut dengan menggunakan nama penjual atau dropshipper. Dengan cara begini maka seolah-olah dropshipper memiliki toko pribadi dengan stok barang yang lengkap. sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam praktik jual beliĀ  sistem transaksi dropship termasuk jual beli yang terlarang. Karena tidak terpenuhinya syarat jual beli, yaitu di mana dropshipper tidak pernah menampung barang sehingga tidak memiliki kekuasaan terhadap barang untuk dijual, dan bertindak tidak jujur atas label pengiriman barang yang seolah-olah dropship adalah pemilik danĀ  pengirim barang yang sesungguhnya. Kata kunci : Transaksi Dropship, Muamalah Kontemporer.
Published
2019-04-01
How to Cite
Parmujianto, P. (2019). Analisis Fikih Muamalah Kontemporer terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Transaksi Dropship (Kajian Hukum Islam). Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 16(1), 83-103. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3315
Section
Articles