Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahu

  • Bintang Mahardhika Putera Universitas Surabaya

Abstract

Abstrak – Kesehatan adalah salah satu faktor utama bagi setiap manusia untuk melakukan segala aktivitas sehari-hari, selain kesehatan rohani juga jasmani juga sangat dibutuhkan manusia dalam mendukung pelaksanaan segala aktivitas. Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut maka Pemerintah harus melakukan upaya kesehatan yang didalamnya terdapat tenaga kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa kesehatan. Pada hakekatnya pemenuhan kesehatan di peroleh dari pihak lain secara timbal balik sehingga dalam pelayanan kesehatan, dalam hal ini pasien disebut sebagai penerima dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu hal yang dianggap mempunyai peranan cukup penting adalah pelayanan-pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menentukan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.        Penerima jasa pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan diperlukan adanya perangkat hukum kesehatan yang semula dititik beratkan pada upaya kesehatan yang menyeluruh menyangkut upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Ini berarti bahwa kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Masyarakat awam tidak mempunyai pengetahuan mengenai penyakit yang dideritanya. Dari pandangan demikian ini pasien selalu mengikuti apa yang di sarankan oleh dokter, apakah ada efek samping yang akan dialami dari pengobatan tersebut dan bagaimana prognose penyakit itu. Kata Kunci : Kesehatan, Rumah Sakit, Dokter, Pasien.
Published
2020-04-06
How to Cite
Putera, B. M. (2020). Tanggung Gugat Rumah Sakit Dan Dokter Atas Tindakan Penolakan Pasien Dengan Alasan Habisnya Jam Kerja Sehingga Kondisi Pasien Mengalami Gangguan Psikologis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahu. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(1), 1-15. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3682
Section
Articles