Pertanggungjawaban Pidana R Dan H Melakukan Perusakan Alat Bukti Dengan Tujuan Mencegah Penyelidikan Dan Penyidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Mochamad Harman Tryadi Universitas Surabaya

Abstract

  ABSTRAK Korupsi dalam arti sosial diartikan hanya sebatas adanya suatu jabatan yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri dalam hal ini seperti dilakukannya penggelapan uang milik negara ataupun menerima suap. Dalam penanganan tindak pidana korupsi memerlukan penanganan yang luar biasa dan penyelesaian yang secepatnya hal itu berdasarkan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada penanganan tindak pidana korupsi seringkali adanya tindakan yang menghalangi ataupun mencegah proses peradilan tindak pidana korupsi yaitu salah satunya dengan dilakukannya perusakan alat bukti. Terkait dengan hal tersebut terdapat kasus perusakan alat bukti berupa catatatan keuangan perusahaan yang dijadikan sebagai bukti terkait kasus suap pada Tahun 2017. Kasus perusakan alat bukti tersebut dilakukan oleh R dan H yang sebelumnya berstatus sebagai penyidik KPK. Tindakan perusakan alat bukti tersebut diungkap melalui CCTV pada tahun 2017 di gedung KPK. R dan H melakukan perusakan alat bukti berupa catatan keuangan perusahaan milik BH yang dijadikan sebagai bukti terkait kasus suap. Salah satu motif dilakukannya perusakan alat bukti tersebut diduga dilakukan untuk menggelapkan, meniadakan atau menghapus nama besar petinggi penegak hukum yang menerima transaksi ilegal dari perusahaan milik BH. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh suatu kesimpulan yaitu: tindakan R dan H yang sengaja melakukan perusakan alat bukti tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pada Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kata kunci:  Perusakan, Alat Bukti, Mencegah Penyelidikan dan Penyidikan.
Published
2020-04-06
How to Cite
Tryadi, M. H. (2020). Pertanggungjawaban Pidana R Dan H Melakukan Perusakan Alat Bukti Dengan Tujuan Mencegah Penyelidikan Dan Penyidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(1), 183-198. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3694
Section
Articles