Pengawasan Terhadap Obat Tradisional China Impor Tanpa Izin Edar Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanandi Kota Surabaya

  • Descha Govindha Faesrahman Universitas Surabaya

Abstract

Abstrak Obat tradisional China yang diedarkan wajib berizin edar, namun pada faktanya masih banyak pelaku usaha yang memperdagangkan obat tradisional China impor tanpa izin edar. Hal ini merupakan permasalahan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya sebagai unit pelakasana teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan di Provinsi Jawa Timur dalam pengawasan obat tradisional China impor tanpa izin edar di Surabaya. Kewajiban tentang izin edar obat tradisional China terdapat dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam hal kewenangan pengawasan obat tradisional China dilakukan oleh kementerian yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Badan yang tercantum pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteeri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang memiliki tanggung jawab pada bidang pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal mengedarkan obat tradisional impor tanpa izin edar Menteri memiliki kewenangan dalam memberikan tindakan administrasi kepada setiap pelaku usaha/ distributor/importir/pengecer yang tetap mengedarkan obat tradisional China impor yang  tercantum dalam UU Kesehatan Pasal 188 ayat (1) dan (3) . Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris atau sosiologis dengan menggunakan penelitian dilapangan untuk mengkaji aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak importir yang masih mengedarkan obat tradisional China tanpa izin edar. Hal ini berdasarkan pada wawancara dan pengamatan yang dilakukan penulis terhadap pelaku usaha obat tradisional China. Faktor penghambat dalam pengawasan ini, adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dari Balai Besar POM Surabaya, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan produk obat tradisional China impor tanpa izin edar yang dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.. Kata Kunci: Pengawasan, Obat Tradisional China, Tanpa Izin Edar
Published
2021-01-03
How to Cite
Faesrahman, D. G. (2021). Pengawasan Terhadap Obat Tradisional China Impor Tanpa Izin Edar Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanandi Kota Surabaya. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 632-646. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4060
Section
Articles