Elysia, R. (2021). Tindakan Su Yang Memasang Kabel Listrik Dari Kwh Meter Dan Mengalirkan Listrik Sampai Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(3), 804-817. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4092