Elysia, R. “Tindakan Su Yang Memasang Kabel Listrik Dari Kwh Meter Dan Mengalirkan Listrik Sampai Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, Vol. 18, no. 3, Jan. 2021, pp. 804-17, https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4092.