1.
Tryadi MH. Pertanggungjawaban Pidana R Dan H Melakukan Perusakan Alat Bukti Dengan Tujuan Mencegah Penyelidikan Dan Penyidikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AJPSK [Internet]. 2020Apr.6 [cited 2024Apr.28];18(1):183-98. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3694