1.
Elysia R. Tindakan Su Yang Memasang Kabel Listrik Dari Kwh Meter Dan Mengalirkan Listrik Sampai Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. AJPSK [Internet]. 2021Jan.11 [cited 2024May6];18(3):804-17. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4092