ANALISIS KEBIJAKAN PP No. 55/ 2007 DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA

  • devi pramita

Abstract

Implementasi pendidikan agama sebagai pendidikan yang menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual sampai saat ini masih memunculkan situasi problematik di masyarakat. Hal ini dikarenakan pendidikan agama terutama Pendidikan Agama Islam di sekolah dalam pelaksanaannya masih menunjukkan berbagai permasalahan yang kurang menyenangkan, seperti sedikitnya jam mata pelajaran PAI di sekolah yang hanya 2 jam pelajaran dalam seminggu dan munculnya dilematik dalam pengelolaan pendidikan keagamaan. Meskipun secara substansial pendidikan keagamaan masuk dalam bagian sistem pendidikan nasional, tetapi dalam pengelolaannya tetap ditangani oleh Kementrian Agama. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggungjawab Kementerian Agama Kata Kunci: PP Nomor 55/ 2007, pengelolaan pendidikan agama.
Published
2018-03-16
Section
Articles