Hukuman Bagi Pezina dalam QS. An-nur Ayat 2 Menurut M. Quraish Shihab

Authors

  • Abd. Sukkur Rahman
  • Mohammad Bambang Hendero

Abstract

Hukuman bagi pezina dalam Surah An-Nur Ayat 2 menurut M. Quraish Shihab adalah perintah Allah Swt untuk mendera pezina ghoiru muhson perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. Adapun hukuman bagi pezina muhson adalah dirajam. Sementara orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. Serta pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman dengan maksud agar tidak dicontoh oleh yang lain. Dampak dari hukuman bagi pezina dalam Surah An-Nur Ayat 2 menurut M. Quraish Shihab adalah dampak pada upaya menghidupkan ajaran agama, menyebarkannya, dan mengembalikannya kepada bentuk aslinya pada masa awal Islam, pemeliharaan teks-teks suci keagamaan yang benar dan otentik, metode yang benar dalam memahami teks-teks suci, dampak pada hukum Islam sebagai aturan bagi berbagai aspek kehidupan, terpenuhinya upaya ijtihad, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala permasalahan yang muncul dalam masyarakat dan dampak pada membedakan hukum Islam yang sebenarnya dengan yang tidak, baik hal tersebut dari Islam sendiri maupun pengaruh dari luar.

Published

2021-04-18