Poligami dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Tafsir Surat an-nisa’ ayat 3)
Abstract
Dari paparan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa ada tiga pandangan ulama terkait poligami. Yaitu Poligami dibolehkan oleh al-Qur’an. Illat (sebab) kebolehan poligami tersebut bukan didorong oleh motivasi seks atau kenikamatan biologis, tetapi oleh motovasi agama, sosial, dan kemanusiaan dan disertai dengan syarat adil di antara para istri. Meskipun poligami dibolehkan, tetapi perlu digaris bawahi bahwa al-Qur’an mengisyaratkan poligami berpotensi besar untuk menyebabkan kezaliman. Oleh karena itu al-Qur’an menganjurkan untuk monogamy. Prinsip perkawinan dalam al-Qur’an adalah monogamy. Syarat poligami menurut poligami menurut poligami menurut ulama yang membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw. Muhammad Saw. mengawini janda-janda yang ditinggalkan suaminya yang tewas dalam peperangan. al-Qur‟an pun membolehkan poligami sampai empat istri. Kebolehan poligami maksimal empat ini pun bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, dengan syarat berbuatadil. Adapun hikmah dari poligami menurut as}-S}abuni ada tiga. Pertama, mengangkat harkat martabat wanita sendiri. Kedua, untuk keselamatan dan terjaganya keluarga. Ketiga, untuk keselamatan masyarakat umum. Disampingitu, as}-Sa}buni, juga harusdiakui bahwa, poligami masih jauh lebih baik dari pergaulan bebas yang melanda duniasecara umum. Juga tidak kalah pentingnya untuk mencatat bahwa, poligami merupakan salah satunya cara menyelesaikan masalah yang muncul, seperti jumlah wanita yang dalam sejarah umat manusia tetap lebih banyak dari pria. Denngan kata lain, polligami bisa dilakukan lebih banyak karena tuntutan sosial masyarakat yang ada.Downloads
Published
2021-04-18
Issue
Section
Articles
License
AL-QORNI COPYRIGHT NOTICE
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam AL-QORNI yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs  jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di AL-QORNI bersifat akademik. AL-QORNIÂ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.