Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Al Qur’an (Analisis Penafsiran Buya Hamka QS. Al Baqarah:221 dan QS. Al Maidah:05)

Authors

  • Roziana Amalia
  • Jamilatul Jannah Jannah

Abstract

Ada dua pendangan atau pendapat mengenai hukum nikah beda agama. Pertama, pendapat yang mengharamkan: beberapa ulama’ menyepakati bahwa nikah beda agama adalah haram. Sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al Baqarah: 221. Ayat tersebut merupakan dalil yang jelas melarang orang islam, baik yang laki laki maupun yang perempuan. Kedua, pandangan yang membolehkan, Keterangan dalam surat al maidah ayat: 5 merupakan landasan yang menjelaskan kehalalan nikah beda agama. Pendapat mayoritas ulama, mulai dari sahabat, tabi’un, ulama-ulama masa awal dan kontemporer mengatakan bahwa nikah dengan wanita ahl Kitab hukumnya boleh. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa orang muslim yang boleh menikah dengan orang non muslim hanya mereka yang memiliki iman yang kuat saja. Dampak dari pernikahan beda agama adalah Retaknya keharmonisan keluarga, Akan Terlepas Salah Satu Agama, Bimbang Dalam Menentukan Agama Anak, Dampak Dari Lingkungan Sosial. Pernikahan Beda Agama Menurut Buya Hamka Dalam Kitab Tafsir Al Azhar. Pertama, berdasarkan Qs. Al Baqarah:221 Hamka menjelaskan bahwa Laki laki yang beriman kalau menikahi perempuan musyrik akan terjadi hubungan yang kacau dalam rumah tangga. Apalagi kalau sudah memiliki keturunan. Kedua, bedasarkan Qs. Al maidah:05 Di sini diterangkan bahwa orang mukmin halal nikah dengan perempuan yang mukminat dan halal pula nikah dengan perempuan Ahlul Kitab. tetapi perlu di garis bawahi, orang mukmin yang boleh menikah dengan ahlu kitab hanya mereka yang memiliki iman yang kuat.

Downloads

Published

2021-04-18