https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/issue/feedEkomadania : Journal of Islamic Economic and Social2026-05-24T18:01:33+00:00Sofiatun Imamahlppmsteimm@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>EKOMADANIA</strong> (<em>Journal of Islamic Economic and Social</em>) diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Masyarakat Madani (STEI-MM) Sumber Bungur Pakong Pamekasan. Terbit dua kali satu tahun pada bulan Januari dan Juli, jurnal ini berisikan tulisan artikel konseptual dan laporan hasil penelitian tentang ekonomi islam dan masalah-masalah sosial keagamaan.</p>https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5595Implementasi Akad Mudharabah Musytarakah Pada Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri Capem Pakong2022-04-10T14:20:00+00:00Ach.Sofiyullah Ra’uf Nur Rizka Febriyanti msonizr2@gmail.com<p>Konteks penelitian ini dapat dirumuskan fokus penelitian sebagai berikut : <em>Pertama, </em>gaimana implementasi akad <em>mudharabah musytarakah</em> pada produk tabungan masa depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong? <em>Kedua, </em>Apa faktor yang mempengaruhi implementasi akad <em>mudharabah musytarakah</em> pada produk tabungan masa depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong?</p> <p>Adapun dalam kajian teoritis Menurut terminologis, <em>mudharabah</em> diungkap secara bermacam-macam oleh para ulama madzhab Hanafi, <em>mudharabah </em>adalah suatu perjanjian untuk berkongsi di dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. Sedangkan Madzhab Maliki mengartikannya sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagai dari keuntungannya. Madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya. Sedangkan Madzhab Hambali menyatakan sebagai penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungganya.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, tentang Implementasi Akad <em>Mudhrabah Musytarakah</em> pada Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong, dapat disimpulkan sebagai berikut : <em>Pertama, </em>Penerapan produk produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong ini menggunakan akad <em>Mudharabah Musytarakah</em>. <em>Mudharabah</em> <em>Musytarakah</em> adalah dana yang diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (<em>shahibul maal</em>), dimana <em>shahibul maal</em> dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (<em>mudharib</em>) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad, pada penerapan di produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) ini anggota produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) menjadi pemilik dana (<em>Shahibul Maal</em>) dan BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong menjadi pengelola dana (<em>mudharib</em>) dan pemilik dana (<em>Shahibul Maal</em>). <em>Kedua, </em>Perhitungan bagi hasil produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN).Bagi hasil adalah pembagian hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh berdasarkan nisbah yang disepakati. Pada produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) menggunakan akad <em>mudharabah musytarakah </em>dimana akad tersebut menggunakan bagi hasil.</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Socialhttps://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5598Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarana Prima Mandiri Pamekasan2022-04-10T14:33:46+00:00Lailatul Badriyah Sami Ayu Lestaritosinlestari92@gmail.com<p>Pembiayaan dalam kegiatan perbankan syariah merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank syariah berasal dari pendapatan kegiatan usaha pembiayaan yang berupa bagi hasil. Salah satu pembiayaan yang berlandaskan syariah adalah pembiayaan <em>Murabahah</em>, pembiayaan <em>murabahah</em> merupakan salah satu produk pembiayaan di perbankan syariah yang paling mendominasi dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Dalam pembiayaan <em>murabahah</em> diperlukan adanya perlakuan akuntansi, perlakuan akuntansi merupakan sistem akuntansi untuk melihat bagaimana proses pencatatan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai lembaga keuangan syariah. Namun kenyataannya penerapan akuntansi pembiayaan murabahah belum di imbangi dengan perlakuan akuntansi yang baik, buktinya masih banyak entitas atau bank syariah yang masih melanggar ketentuan yang ada di PSAK No. 102.</p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, teknik pengumpulan data dengan wawancara, serta analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksaan pembiayaan murabahah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah, tetapi PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan hanya menjalankan murabahah dengan pesanan sesuai dengan permintaan nasabah. Masih ada kendala dalam penerapan pembiayaan murabahah yaitu masih banyak nasabah yang belum mengetahi tentang pembiayaan murabahah, keyakinan bahwa sifat atau watak dari nasabah yang akan diberikan pembiayaan murabahah benar-benar dapat dipercaya karena merupakan ukuran kemauan membayar, dalam mencari data untuk meyakinkan nilai pembiayaan murabahah untuk diberikan kepada nasabah, penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik.</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Socialhttps://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5596Analisis Pelayanan Karyawan Pada Produk Tabungan di BMT NU Pakong “(Studi Kasus Layanan Antar Jemput)â€2022-04-10T14:24:16+00:00Nasifah Didik Kurniawandidikmacoz@gmail.com<p>BMT <em>(Baitul maal wat-tamwil</em>) NU Pakong,merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang ada di jalan Waru,Kecamatan Pakong,Kabupaten Pamekasan.Yang salah satu pelayananya melakukan antar jemput tabungan, sehingga nasabah yang akan menabung tidak perlu ke BMT NU kecuali nasabah yang baru pertama menabung,mereka harus mendatangi BMT NU langsung dikarenakan banyak persyaratan yang harus di isi.Karena salah satu cara untuk menempatkan sebuah jasa lebih unggul dari para pesaingnya adalah dengan memberikan layanan yang jauh lebih bermutu dibandingkan para pesaingnya. Hal tersebut diperlukan karena layanan merupakan kunci dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. oleh karena itu pelayanan yang baik akan berdampak positif terhadap suatu lembaga,sehingga lembaga tersebut akan lebih berkualitas. Berdasarkan pemaparan singkat diatas penulis berkehendak untuk melakukan penlitian yang berkaitan dengan pelayanan sehingga penulis mengambil judul <em>“Analisis Pelayanan Karyawan Pada Produk Tabungan Di BMT NU Pakong“(Studi Kasus Layanan Antar Jemput)â€. </em>Berdasarkan konteks penelitian diatas,maka fokus penlitian ini adalah sebagai berikut :<em> Perama, </em>Bagaimana strategi pelayanan karyawan padaproduk tabungan di BMTNUPakong?<em> Kedua, </em>Bagaimana dampak strategipelayanan karyawan padaproduk tabungan di BMT NU Pakong?</p> <p>Pendekatan penelitian ini adalah objek penelitian lapangan (<em>field research</em>)dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam hal ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena pendekatan penelitian yang diarahkan untuk pencapaian tujuan memperoleh penjelasan secara mendalam atas penerapan sebuah teori.Sehingga dituntut untuk lebih banyak menggunakan berfikir induktif</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis pelayanan karyawan pada produk tabungan di BMT NU cabng Pakong (Studi kasus layanan antar jemput tabungan), penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Perlu adanya peningkatan dan pengembangan Standar Operasional KSPPS BMT NU cabang Pakong agar terciptanya kualitas pelayanan yang lebih baik sehingga nasabah akan terus merasa puas dengan kinerja para karyawan, penyususnan <em>Standar Operasional Prosedur</em> (SOP) Pelayanan sudah berjalan secara maksimal dengan menjalankan aturan SOP yang telah diterapkan oleh BMT NU cabang Pakong. 2. Pelayanan yang diberikan oleh karyawan BMT NU Pakong di dasari pada prinsip 4s (senyum, salam, sapa, santun).dan sangat menekuni perinsip pelayanan yaitu: jujur, giat, dan ikhlas.</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Socialhttps://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5599Analisis Pembatalan Jual Beli Tembakau Perspektif Fiqih Muamalah (Stadi Kasus Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)â€2022-04-10T14:38:04+00:00Iftiatul Dian Hdhieyan0456@gmail.com<p>Transaksi pembatalan jual beli tembakau yang terjadi di Desa Pakong di mana seorang tengkulak tembakau membeli tembakau kepada petani dalam kondisi tembakau tersebut masih belum siap panen atau menunggu panen (sekitar kurang lebih satu bulan) dan tengkulak tersebut membayar uang muka terlebih dahulu, sebagai bentuk kesepakatan awala. Setelah berjalannya waktu (kurang lebih satu minggu dari panen) tengkulak tersebut membatalkan transaksi jual beli yang sudah disepakati dengan petani dengan alasan gudang mau tutup atau cuaca yang tidak mendukung atau mendungDengan demikian berkaca pada fenomena di atas perlu adanya penelitian yang mendalam tentang pembatalan jual beli agar kasus serupa tidak selalu terulang dan pihak petani selalu menjadi korban yang menanggung kerugian. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap jual beli pembatalan tersebut dengan Rumusan Masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sistem pembatalan jual beli tembakau di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana analisis pembatalan jual beli tembakau menurut perspektif fiqh muamalah?</p> <p>Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan pada keadaan yang nyata terhadap masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (<em>fact-finding</em>), yang kemudian menuju kepada penyelesaian masalah.</p> <p>Adapun kesimpulan dari hasil penelitian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut : 1. Dalam jual beli terdapat empat macam syarat yaitu syarat terjadinya akad (<em>in’iqa<d</em>), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (<em>nafadz</em>), syarat <em>luzu<m</em>. Tujuan secara umum adanya syarat tersebut adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertentangan diantara pihak yang bertransaksi, menghindari jual beli yang terdapat unsur penipuan (<em>gharar</em>) dan lain-lain. Jika salah satu syarat dalam syarat terjadinya akad (<em>in’iqa<d</em>) tidak terpenuhi, maka akad menjadi batil. Jika dalam syarat sah tidak lengkap, maka akad tersebut menjadi <em>fa<sid</em>, jika dalam salah satu syarat <em>nafadz</em> tidak terpenuhi maka akad menjadi <em>mauquf</em>, dan jika salah satu syarat <em>luzu<m</em> tidak terpenuhi maka pihak yang bertransaksi memiliki hak <em>khiya<r</em>, meneruskan atau membatalkan suatu akad. 2. Bahkan peneliti juga telah melakukan wawancara dengan petani di Desa Pakong mengenai jual beli tembakau, yakni Bpk Mahmud sebagai berikut: <em>Tebbesen reyah koduh padeh setuju antara se meleh bhen se andik tamenan bhen se e polonggah la etentuagi. Polanah se andik tanih ger agenteyah taneman lain bagus padih atabeh jegung.</em> Jadi, berdasarkan teori dalam fiqih Muamalah di atas dan praktek yang telah peneliti tarik dalam fiqih muamalah, peneliti menyimpulkan bahwasanya transaksi jual beli tembakau di Desa Pakong sah karena rukun dan syarat dalam jual beli telah terpenuhi, yakni adanya kedua belah pihak (penjual dan pembeli).</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Socialhttps://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5594Strategi Pemasaran Gula Rap-Rap dalam Meningkatkan Pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Etika Bisnis Islam di Desa Tampojung Pregi Kec. Waru Kab. Pamekasan2022-04-10T14:12:54+00:00Ulfah Apriliya Nabila Muhamad Habibi Kudsi Asarihabibiasari21@gmail.com<p>Fokus penelitian yang akan dilakukan antara lain: <em>Pertama, </em>Bagaimana strategi pemasaran produk gula rap-rap dalam meningkatkan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Tampojung Pregi? <em>Kedua, </em>Bagaimana strategi pemasaran produk gula rap-rap perspektif etika bisnis Islam di Desa Tampojung Pregi?</p> <p>Adapun dalam kajian teoritis menurut Agus Hermawan dalam buku <em>Komunikasi Pemasaran,</em> Pemasaran adalah suatu fungsi perusahaan yang selalu berusaha menjawab tantangan perubahan lingkungan. Definisi ini tampak sangat berbeda dengan definisi-definisi yang lain, yang dikemukakan dalam literatur pemasaran. Pada umumnya pemasaran didefinisikan sebagai semua kegiatan yang menyangkut perencanaan dan pengendalian terhadap aliran barang dari produsen ke konsumen. Ali Hasan, <em>Marketing Bank Syariah, </em>Strategi pemasaran merupkan bagian integral dari strategi bisnis yang memberikan arah pada semua fungsi manajemen suatu organisasi bisnis.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, tentang strategi pemasaran produk gula rap-rap dalam meningkatkan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Tampojung Pregi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, dapat disimpulkan sebagai berikut : <em>Pertama, </em>Strategi pemasaran produk Gula Rap-Rap dalam meningkatkan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Tampojung Pregi menggunakan sistem pemasaran yang awalnya hanya dipasarkan dari rumah ke rumah selanjutnya di titipkan ke toko-toko terdekat dan di perluas dengan menggunakan sistem media sosial atau <em>online</em> dimana kita hanya memanfaatkan alat sosial media untuk memposting produk gula rap-rap ini. <em>Kedua, </em>Pandangan Etika Bisnis Islam terhadap strategi pemasaran produk Gula Rap-Rap di Desa Tampojung Pregi memberikan suatu ilmu tauhid dimana kita harus mengetahui dan memahami prinsip-prinsip etika bisnis dalam islam. Keadilan, kebijakan, tanggung jawab, dan kejujuran kita harus mendahulukannya agar bisnis yang kita jalankan mendapatkan keberkahan dan keridhoan dari Allah SWT. Konsep keadilan harus kita terapkan di dalam jual beli agar tidak ada yang namanya kecurangan dalam berbisnis, selain itu penimbangan juga penting di terapkan dalam jual beli supaya tidak ada hak orang lain yang kita rampas serta kejujuran juga penting dalam transaksi jual beli agar kita mendapatkan keberkahan dalam usaha yang kita jalannkan. <em>Ketiga, </em>Tujuan etika bisnis terhadap strategi pemasaran produk gula rap-rap yaitu untuk mencapai tingkat keuntungan atau laba yang kita inginkan sesuai dengan syariat islam dan ajaran nabi Muhammad SAW sehingga bisa mensejahterakan masyarakat tampojung pregi.</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Socialhttps://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ekomadania/article/view/5597Implementasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pada Usaha Lele Perspektif Etika Bisnis Islam di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan2022-04-10T14:28:43+00:00St. Aisyah Abd. Hamidabdhamid_12@yahoo.co.id<p>Salah satu BUMDES yang didirikan dengan tujuan sebagai penopang atau penguat ekonomi Desa adalah BUMDES di Desa Lebbek yang sebagai penguat ekonomi Desa Lebbek BUMDES yang dimiliki yaitu usaha budidaya ikan lele. Berdasarkan pokok rumusan masalah penelitian sebagai berikut: <em>Pertama, </em>Bagaimana Impementasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pada usaha lele di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? <em>Kedua, </em>Bagaimana pandangan etika bisnis islam terhadap implementasi BUMDES pada usaha lele di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? Dan <em>Ketiga, </em>Faktor–faktor apa saja yang mempengaruhi perencanaan BUMDES pada usaha lele di Desa lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?</p> <p>Adapun dalam kajian teoritis Budidaya ikan lele adalah suatu kegiatan dimana orang memelihara ikan lele untuk kemudian dijual. Ikan lele relative mudah dibudiyakan di perairan iklim hangat, sehingga dapat menyuplai makanan yang murah. Ikan lele dapat di budidayakan di kolam, tangki, maupun sungai kecil.</p> <p>Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, tentang implementasi masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Lebbek kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Implementasi program BUMDES Sejahtera di Desa Lebbek pada usaha sudah berjalan dengan baik, namun belum bisa berjalan maksimal, karena program yang sudah ada dan yang sudah berjalan belum bisa mencakup semua masyarakat Desa Lebbek, masih banyak program yang seharusnya bisa dikembangkan, misalnya pertanian, karena hampir rata-rata penduduk Lebbek berprofesi sebagai petani. 2. Pandangan etika bisnis Islam terhadap implementasi BUMDES pada usaha lele di Desa Lebbek etika bisnis Islam telah memberikan ketentuan bahwa para pelaku bisnis harus lebih mengetahui dan memahami prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu tauhid, keseimbangan (keadilan), kehendak bebas, kebijakan, tanggung jawab, kepatuhan dan kejujuran, hal tersebut didahulukan agar bisnis yang dilakukan agar mendapat keberkahan dan keridhoan dari Allah SWT. 3. Faktor pendukung BUMDES Sejahtera pada usaha ikan lele adalah : <em>Pertama,</em> kurangnya modal dengan kurang modal ikn lele akan terhambat. <em>Kedua,</em> pakan mahal dengan pakan mahal mengakibatkan terhambat karena ikan mati karena kelaparan. <em>Ketiga,</em> kurangnya air karena ikan membutuhkan ikan banyak. <em>Keempat,</em> Cuaca panas karena ikan lele tidak kuat dengan panas, dan yang terakhir promosi.</p>2026-05-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2022 Ekomadania : Journal of Islamic Economic and Social