USHUL FIQH PERSPEKTIF SYI’AH
Abstract
Abstrak: Syi’ahdan Sunni merupakan dua aliran besar dalam Islam yang hingga saat ini memiliki pengaruh sangat signifikan dalam masyarakat Islam. Dalam menetapkan suatu hukum, kedua aliran menyepakati Al qur’an dan hadis sebagai sumber hukum yang utama dan mutlak, akan tetapi berbeda pendapat mengenai hadis. Dalam pandangan Syiah, periwayatan hadis dibatasi pada jalur riwayat ahl al-bait atau imam yang ma’shum, dan kriteria ini merupakan salah satu syarat agar sebuah hadis dinilai shahih dari aspek sanad. Dalam aspek matan, kriteria keshahihan hadis tidak disebutkan secara eksplisit oleh kalangan Syiah, mereka hanya membuat tolak ukur keshahihan matan dengan berdasar pada kesesuaian dengan al- Qur’an, serta tidak bertentangan dengan hadis shahih yang lainnya. Dalam pandangan Syiah, Ijma’ adalah kesepakatan yang dilakukan para para Imam mereka, karena pembuat hukum adalah Imam yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa). Menurut Syi’ah, ijma’ yang dilakukan oleh ulama di luar mereka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Begitu juga dengan pengguanaan qiyas, mayoritas ulama syiah menolak penggunakan qiyas dalam hukum syariat, Alasan penolakan terhadap metodologi qiyas adalah dikarenakan adanyapelarangan dari Rasulullah SAW dan Aimmah Ahlulbait. Mereka lebih mengedepankan penggunan akal. Kata kunci : ushul fiqh, syi’ahDownloads
Published
2021-12-31
How to Cite
Rufaida , Rifki, and Tutik Hamidah. “USHUL FIQH PERSPEKTIF SYI’AH”. KABILAH : Journal of Social Community 6, no. 2 (December 31, 2021): 187–206. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/5413.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.