ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI TELAAH PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN YUSUF AL-QARDHAWI
Abstract
Abstrak: Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau yang biasa kita kenal dengan zakat harta. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada hari raya idul fitri dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali yaitu hanya pada saat idul fitri. Sedangkan zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atas harta yang telah disimpan selama satu tahun (mencapai haul) dan mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya. berkembang, karena tidak adanya nash baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits, di era modern ini mengenal 1 bentuk kekayaan yaitu Saham dan Obligasi, dimana Zakat Saham dan Obligasi Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu pendapat Wahbah Az -Zuhaili dan Yusuf Al-Qardhawi. Di era modern ini, ada 1 bentuk kekayaan yaitu Saham dan Obligasi, dimana Zakat Saham dan Obligasi Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Al-Qardhawi. Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan pendapat Wahbah Zuhaily dan Yusuf al-Qardhawi tentang zakat saham dan obligasi, dan bagaimana pandangan mereka terhadap zakat saham dan obligasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian ilmiah yang sistematis tentang bagian-bagian dan fenomena serta hubungannya. Metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini menggunakan analisis penelitian komparatif, yaitu penelitian yang membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini, peneliti ingin membandingkan pemikiran Yusuf Qardhawi dengan Wahbah Az-Zuhaili tentang Zakat Saham dan Obligasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, menurut Yusuf Qardhawi, zakat saham diambil dari semua jenis perusahaan tanpa membedakan antar perusahaan. Kedua Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa hanya perusahaan dagang yang diambil zakatnya. Ketiga, persamaan kedua ulama itu adalah wajib mengeluarkan zakat bagian. Bedanya, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Yusuf Qardhawi, untuk perusahaan industri zakatnya 10% dan untuk perusahaan dagang 2,5%, sedangkan Wahbah Az-Zuhaili hanya 2,5% untuk perusahaan dagang. Dalam zakat, obligasi Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Al-Qardhawy tetap mewajibkan zakat meskipun dalam obligasi terdapat riba. Kata kunci: Zakat, Saham, Obligasi, Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf Al-QardhawiDownloads
Published
2022-12-11
How to Cite
Musthafa, Zainal, and Aina Wulmurtiah. “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI TELAAH PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN YUSUF AL-QARDHAWI”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 1 (December 11, 2022): 167–191. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/5790.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.