ANALISIS KELAYAKAN MADURA MENJADI SATUAN PEMERINTAHAN SENDIRI DALAM BENTUK PROVINSI DENGAN OTONOMI KHUSUS
Abstract
Abstrak: Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Madura hampir tidak terjangkau sepenuhnya oleh pemerintah provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya tingkat kemiskinan. Hal ini yang kemudian menjadi alasan bagi masyarakat Madura untuk lepas dari porvinsi Jawa Timur dan membentuk provinsi Madura dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang terdiri dari Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan sejarah, serta Pendekatan konsep. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier, Metode Pengumpulan Bahan Hukum, serta Analisis Bahan Hukum. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tidak mengatur tentang persyaratan minimal terdiri dari 5 (lima) kabupaten/kota untuk dapat membentuk provinsi. Jika kerena tidak diaturnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) ini dikategorikan sebagai kewenangan bebas pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam menentukan persyaratan, karena dalam menentukan persyaratan yang akan diatur dalam undang-undang harus jelas dasar filosofis, teoritis, dan yuridisnya dalam rangka untuk meneguhkan dan memperkokoh norma-norma yang diatur dalam konstitusi. Oleh Sebab itu, Perlu adanya Re-evaluasi Pengaturan Pasal 35 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah demi tercapainya Tujuan Negara. Kata Kunci: Madura, Otonomi Daerah, Otonomi KhususDownloads
Published
2022-12-11
How to Cite
Aminullah, Aminullah. “ANALISIS KELAYAKAN MADURA MENJADI SATUAN PEMERINTAHAN SENDIRI DALAM BENTUK PROVINSI DENGAN OTONOMI KHUSUS”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 1 (December 11, 2022): 258–280. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/5796.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.