OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN SAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.35127/kbl.v7i2.6266Abstract
Abstrak: Zakat profesi tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki dasar dan alasan yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qardhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti: ASN, PNS, direktur, dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Badan amil zakat nasional (BAZNAS) merupakan organisasi pengelola zakat yang berwenang mengumpulkan, mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat dari muzakki kepada mustahiq, dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di BAZNAS. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana Sistem Pengelolaan Dana Zakat Profesi di BAZNAS kabupaten Sampang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pelaksana atau Pengelola di BAZNAS sampang. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sistem Pengelolaan Dana Zakat Profesi di BAZNAS Kabupaten Sampang yang mencakup pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian sesuai dengan konsep syariah, sistem pengelolaan yang dilakukan cukup efektif mengembangkan dana zakat yang terkumpul dan membantu kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat kabupaten sampang, Objek pendistribusian zakat terealisasi sesuai dengan kategori mustahiq (asnaf) dalam islam. Kata Kunci: Optimalisasi, Dana Zakat profesi, dan Sistem Pengelolaan BAZNAS.Downloads
Published
2022-12-20
How to Cite
Iftihor, Iftihor, Mahmudi Mahmudi, Zainuddin Zainuddin, Latifah Latifah, Thoif Zamroni, and Umar Faruk. “OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN SAMPANG”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 2 (December 20, 2022): 142–147. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/6266.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.