IMPLEMENTASI PRINSIP UNIVERSAL PADA APRESIASI KINERJA PEGAWAI NON-MUSLIM DI BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35127/kbl.v7i2.6298Abstrak
Perbankan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan apresiasi/reward umroh terhadap pegawai non Muslim. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hukum pegawai non Muslim yang menerima apresiasi umroh atau pengganti umroh dengan apresiasi yang setara berdasarkan ritual ibadahnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research). Teknik analisis ini menggunakan teknik deskriptif. Hasil penulisan jurnal ini yaitu BSI yang memberikan apresiasi umroh kepada pegawai non Muslim dapat dilakukan karena tidak ada pertentangan kaitan persoalan muamalah dan ibadah dalam Islam, artinya hal ini sangat diperbolehkan. Selain itu apresiasi umroh ini juga tidak berbentuk umroh melainkan berbentuk apresiasi lainnya yaitu ibadah yang serupa sesuai agamanya di Hindu yaitu ritual Tirtayatra. Dengan ini, BSI secara tidak langsung telah menerapkan prinsip universal dari sisi kepegawaian, yang mana biasanya prinsip ini diterapkan kepada nasabah yang beragama non Muslim saja, tetapi juga diterapkan untuk karyawan BSI yang beragama non Muslim. Apresiasi/reward umroh yang diberikan juga menjadi satu hal yang mendukung agar pegawai non-Muslim secara tidak langsung memahami budaya dan ajaran Agama Islam serta diharapkan mendapatkan hidayah dan ridho Allah dengan memeluk Agama Islam (muallaf).##submission.downloads##
Diterbitkan
2022-12-25
Cara Mengutip
Aprianto, Rizky Anugrah, dan Syarifudin Syarifudin. “IMPLEMENTASI PRINSIP UNIVERSAL PADA APRESIASI KINERJA PEGAWAI NON-MUSLIM DI BANK SYARIAH INDONESIA”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 2 (Desember 25, 2022): 353–361. Diakses Agustus 4, 2025. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/6298.
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.