Pelaksanaan Hukuman Peminum Khamar Dalam Al-qur’an (Analisis Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-Munir Terhadap Q.S Al-Baqarah Ayat 219 dan Relevansi Qanun Aceh No. 6 Thn 2014 Pasal 15 Ayat 1)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kbl.v8i1.6647Abstract
Abstrak Hukuman meminum khamar adalah sebuah praktik hukuman yang dilakukan di beberapa negara yang menerapkan syariat Islam. Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang dinyatakan bersalah karena minum minuman beralkohol atau khamar. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang sama. Pasal 15 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ("Qanun Jinayah") menyatakan bahwa setiap orang yang terbukti melanggar hukum syariat Islam dengan meminum minuman keras atau khamar, akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 40 kali bagi yang beragama Islam. Bagi non-Muslim, hukuman yang dikenakan adalah hukuman penjara selama 60 hari. Hukuman cambuk 40 kali bagi pelanggar Muslim dijatuhkan secara terbuka di depan umum dengan disaksikan oleh pihak yang berwenang dan masyarakat. Hukuman ini telah menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan hak asasi manusia dan beberapa negara.Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman ini hanya berlaku di Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam, dan tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, ada juga upaya untuk memperbaiki praktik hukuman ini agar lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Namun, hukuman meminum khamar juga memiliki banyak kontroversi dan kritik. Beberapa kelompok menganggap bahwa hukuman ini tidak manusiawi dan dapat menyebabkan cedera fisik atau bahkan kematian. Selain itu, terdapat pula tudingan bahwa hukuman ini tidak adil karena tidak semua orang yang minum khamar diberikan hukuman yang sama.Meskipun demikian, hukuman meminum khamar masih diterapkan di beberapa negara dengan berbagai pertimbangan. Seiring berkembangnya zaman, terdapat juga upaya untuk memperbaiki praktik ini agar lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kata Kunci: Premium Khamar, Madhab Az-ZuhailiDownloads
Published
2023-04-18
How to Cite
Yusasni, Ersa, and Mardian Idris Harahap. “Pelaksanaan Hukuman Peminum Khamar Dalam Al-qur’an (Analisis Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-Munir Terhadap Q.S Al-Baqarah Ayat 219 Dan Relevansi Qanun Aceh No. 6 Thn 2014 Pasal 15 Ayat 1)”. KABILAH : Journal of Social Community 8, no. 1 (April 18, 2023): 1–7. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/6647.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.