STATUS AGAMA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT MUFTI NEGERI SELANGOR

(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SIVIL SELANGOR NOMOR 10016-010-0156-2020)

Authors

  • Muhammad Muqaddim Basit Bin Muhamad Hizzuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Abstrak: Pernikahan merupakan suatu praktik membentuk keluarga berdasarkan ketentuan agama masing-masing karena dalam pernikahan akan muncul sebab-akibat, tidak hanya pada suami istri tetapi juga akan berdampak pada anak. Setiap agama mengatur bahwa pernikahan harus seagama, namun terdapat praktik sebagaimana yang terdapat di dalam Mahkamah Sivil Selangor Nomor 10016-010-0156-2020, terdapat satu pasangan yang awalnya menikah seagama kemudian setelah beberapa waktu dan memiliki dua orang anak suami pindah agama untuk memeluk agama Islam. Sehingga terjadi perselisihan antara suami dengan istri terkait hak asuh status agama anak-anaknya, dan terjadilah saling gugat antara suami dan istri tersebut terlebih dalam hal ini anak-anak itu berusia dibawah umur 18 Tahun. Sehingga ini menarik perhatian penulis untuk menelitinya lebih dalam mengenai bagaimana perspektif Mufti di Negeri Selangor terkait status agama anak-anaknya. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, serta menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut ketentuan mahkamah sivil Hak asuh anak tersebut dijatuhkan diberikan secara adil kepada orang tuanya, yaitu anak perempuan bersama ibu dan anak laki-laki bersama ayah. Sementara menurut Mufti di Negeri Selangor mengatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tersebut, karena di dalam hukum Islam sebagaimana dalam Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Bil 2/2017-1438 H menyatakan bahwa setiap anak berusia dibawah umur 18 (delapan belas) tahun yang salah satu orang tuanya memeluk agama Islam maka hak perwalian dan status agama anak tersebut mengikuti orang tuanya yang beragama Islam.   Kata Kunci : (Status Agama, Anak, Fatwa Mufti)

Downloads

Published

2023-09-27

How to Cite

Hizzuan, Muhammad Muqaddim Basit Bin Muhamad, and Ali Akbar. “STATUS AGAMA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT MUFTI NEGERI SELANGOR : (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SIVIL SELANGOR NOMOR 10016-010-0156-2020)”. KABILAH : Journal of Social Community 8, no. 1 (September 27, 2023): 1212–1221. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/7145.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.