NIKAH MENGGUNAKAN WALI HAKIM TANPA KEIZINAN DAN PENGETAHUAN WALI NASAB MENURUT IRSYAD AL-FATWA SIRI KE 408 DI MALAYSIA
Studi Kasus di Malaysia
Abstract
Abstrak: Nikah merupakan suatu hal yang sakral, dilakukan oleh calon pengantin pria dan wanita. Dalam pernikahan tentunya memiliki rukun dan syarat pernikahan yang harus terpenuhi. Rukun pernikahan terdiri dari, calon pengantin pria dan wanita, saksi, wali nikah, dan akad nikah. Dalam hal pernikahan wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus di penuhi, sehingga menikah harus ada wali di dalamnya sehingga jika pernikahan perempuan tanpa seorang wali. Namun, dalam praktiknya di Negara Malaysia terdapat beberapa praktik yang menikah tanpa menggunakan wali hakim, sementara wali nasab masih ada. Hal ini di sebabkan karena adanya Irsyad al-fatwa siri ke 408 yang menyatakan kebolehan menggunakan wali hakim apabila memenuhi ketentuan 2 marhalah jauhnya dari keberadaan wali nasab. Hal ini lah yang menjadi latar belakang penulis untuk meneliti ini lebih dalam mengenai bagaimana praktik tersebut apakah sesuai dengan ketentuan negara dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktiknya terdapat beberapa masyarakat di Malaysia masih terdapat beberapa praktik pasangan pengantin melakukan pernikahan di Thailand agar memenuhi ketentuan 2 marhalah agar bisa menggunakan wali hakim. Namun, pada beberapa putusan pengajuan pengesahan nikah seperti itu tidak ditolak karena tidak memenuhi ketetapan syariah. Sehingga sekalipun ada ketentuan Irsyad al-Fatwa Siri ke 408 hanya memberikan kemudahan, dengan ketentuan harus memenuhi rukun dan syarat dari hukum Islam. Kata Kunci: Nikah, Wali Hakim, Irsyad Fatwa, Perwalian Abstract: Marriage is a sacred thing, carried out by the prospective groom and bride. In marriage, of course there are pillars and conditions of marriage that must be fulfilled. The pillars of marriage consist of the prospective bride and groom, witnesses, marriage guardians, and the marriage contract. In the case of a guardian’s marriage, it is one of the pillars of marriage that must be fulfilled, so the marriage must have a guardian in it so that if a woman marries without a guardian. However, in practice in Malaysia there are several practices that marry without using a guardian, while guardians still exist. This is caused by the existence of the 408th series of Irsyad al-fatwa which states that it is permissible to use a guardian judge if it fulfills the provisions of 2 marhalah away from the presence of a guardian of the lineage. This is the background for the author to research this in more depth regarding whether this practice is in accordance with state regulations and Islamic law. This research is qualitative research with a normative juridical approach. The results of this research show that in practice, in some communities in Malaysia, there are still some practices of bridal couples getting married in Thailand in order to fulfill the 2 marhalah provisions so they can use a guardian judge. However, in several decisions such applications for legalization of marriage are not rejected because they do not comply with sharia provisions. So even though there are provisions of the 408th Irsyad al-Fatwa Siri, it only provides convenience, provided that it must fulfill the pillars and requirements of Islamic law. Keywords: Marriage, Guardian Judge, Ershad Fatwa, GuardianshipDownloads
Published
2023-06-19
How to Cite
Junain, Mohd. Asyraf Bin, and Azwani Lubis. “NIKAH MENGGUNAKAN WALI HAKIM TANPA KEIZINAN DAN PENGETAHUAN WALI NASAB MENURUT IRSYAD AL-FATWA SIRI KE 408 DI MALAYSIA: Studi Kasus Di Malaysia”. KABILAH : Journal of Social Community 8, no. 1 (June 19, 2023): 1190–1199. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/7169.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.