PRAKTIK PERJANJIAN LISAN PRA NIKAH DI KELURAHAN HINAI KIRI KECAMATAN SECANGGANG KABUPATEN LANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Abstract
Abstrak: Perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya atas persetujuan bersama sebelum mengadakan sebuah akad pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah berusaha menjelaskan tentang praktik perjanjian lisan pra nikah di Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Keluarga di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris (lapangan). Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah yang coba untuk di pecahkan. Pertama, bagaimana praktik perjanjian lisan pra nikah di Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Kedua, bagaimana praktik perjanjian lisan pra nikah yang terjadi di Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang dikaji dalam perspektif hukum Islam dan Hukum Keluarga di Indonesia. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah praktik perjanjian pra nikah yang terjadi dilakukan hanya dengan lisan dan komitmen bersama pasutri, yang di saksikan oleh masing-masing keluarga, namun tidak dicatat. Isi perjanjian pra nikah setidaknya ada enam diantaranya adalah mengharamkan perselingkuhan, menolak adanya poligami dengan alasan apapun dan mengharamkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Isi perjanjian perkawian tersebut dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Keluarga menurut pendapat Imam Syafi’i bahwa perjanjian tersebut boleh untuk dibatalkan jika melanggar hukum Islam dan pendapat Ibnu Qudamah jika perjanjian tersebut tidak di penuhi oleh suami, meskipun terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam seperti melarang poligami dan istri boleh untuk minta cerai, karena menolak perjanjian tersebut. Dalam prespektif hukum keluarga, menurut pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat di sahkkan bila mana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Kemudian dalam pasal 45 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian tersebut tidak dapat di sahkkan bila mana melanggar hukum Islam. Kata Kunci: Praktik, Perjanjian Perkawinan, Pra Nikah, Hukum Islam, Keluarga Abstract: A marriage agreement is a form of agreement made between one party and another by mutual consent before entering into a marriage contract. The purpose of this study is to try to explain the practice of pre-marital oral agreements in Hinai Kiri Village, Secanggang District, Langkat Regency in the Perspective of Islamic Law and Family Law in Indonesia. This type of research is empirical research (field). In this research, there are two problem formulations that are trying to be solved. First, how is the practice of pre-marital oral agreements in Hinai Kiri Village, Secanggang District, Langkat Regency. Second, how is the practice of pre-marital oral agreements that occurred in Hinai Kiri Village, Secanggang District studied in the perspective of Islamic law and family law in Indonesia. The findings in this study are that the practice of prenuptial agreements that occur is carried out only by word of mouth and the joint commitment of the couple, which is witnessed by each family, but not recorded. The contents of the prenuptial agreement are at least six of which prohibit adultery, refuse polygamy for any reason and prohibit domestic violence. The contents of the marriage agreement in the perspective of Islamic Law and Family Law in the opinion of Imam Syafi'i that the agreement may be canceled if it violates Islamic law and Ibn Qudamah's opinion if the agreement is not fulfilled by the husband, even though it seems inconsistent with Islamic law such as prohibiting polygamy and the wife is allowed to ask for a divorce, because she refuses the agreement. In the perspective of family law, according to article 29 paragraph 2 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage that the agreement cannot be ratified if it violates the boundaries of law, religion and decency. Then in article 45 paragraph 2 of the Compilation of Islamic Law that the agreement cannot be ratified if it violates Islamic law. Keywords: Practice, Marriage Agreement, Pre-Marriage, Islamic Law, FamilyDownloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Muhazzir, Muhammad, and Heri Firmansyah. “PRAKTIK PERJANJIAN LISAN PRA NIKAH DI KELURAHAN HINAI KIRI KECAMATAN SECANGGANG KABUPATEN LANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA”. KABILAH : Journal of Social Community 8, no. 1 (June 27, 2023): 920–934. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/7208.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.