HUKUM SESEORANG MEMBERITAHUKAN TUNANGANNYA TERHADAP PENYAKIT MENTAL YANG DIDERITANYA; PERSPEKTIF LEMBAGA FATWA MESIR (DARUL IFTA’ ALMISRIYYAH)
Abstract
Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji sejauh mana seorang laki-laki yang ingin mengkhitbah seorang wanita memberitahu penyakit mental yang dideritanya. Hal ini merupakan satu hal yang sangat penting untuk tercapai nya tujuan perkawinan. terlebih khitbah ini adalah satu proses awal dengan tujuan yang mulia, maka harus dibarengi dengan hal-hal yang baik pula Dalam artikel ini pokok permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana hukum pelamar untuk memberitahuan tentang penyakit mental perspektif ulama Darul Iftha’ al Mishriyyah dan bagaimana metode pengeluaran fatwa yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, fokus kajian pada penelitian ini adalah fatwa dari lembaga fatwa mesir yaitu Darul iftha’ Almishriyyah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sesuai dengan fatwa Darul Iftha, Almishriyyah, hukum pelamar untuk memberitahukan tentang penyakit mental saat melamar itu bervariasi, tergantung dari pada penyakitnya dan tingkat keparahannya dan pengaruh nya terhadap perkawinan, dapat menjadi wajib memberitahunya dan dapat menjadi mubah. Kata Kunci: Hukum, Fatwa, Darul Ifta al-Mishriyah, Khitbah, Pelamar, Gangguan Mental Abstract: This study aims to examine the extent to which a man who wants to preach to a woman tells him about his mental illness. This is a very important thing to achieve the goal of marriage. moreover, this khitbah is an initial process with a noble purpose, so it must be accompanied by good things too. In this article, the main issue that will be discussed is how the law for applicants to notify about mental illness from the perspective of Darul Iftha' al Mishriyyah scholars. This research is normative legal research, the focus of the study in this research is the fatwa from the Egyptian fatwa institution, namely Darul iftha' Almishriyyah. The results of this study concluded that according to Darul Iftha's fatwa; Almishriyyah law applicants to notify about mental illness when applying it varies, depending on the disease and its severity and its impact on marriage, can be obliged to notify him and can be mubah. Keywords: Law, Decision, Darul Iftha’ al-Mishriyyah, Engagement, Fiance, Mental disorderDownloads
Published
2023-06-28
How to Cite
Atsauri, Sofwan, and Heri Firmansyah. “HUKUM SESEORANG MEMBERITAHUKAN TUNANGANNYA TERHADAP PENYAKIT MENTAL YANG DIDERITANYA; PERSPEKTIF LEMBAGA FATWA MESIR (DARUL IFTA’ ALMISRIYYAH)”. KABILAH : Journal of Social Community 8, no. 1 (June 28, 2023): 883–895. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/7209.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.