., F., & ., A. (2019). Cyber sex menurut perspektif hukum islam dan undang-undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 10(1), 50–66. https://doi.org/10.36835/syaikhuna.v10i1.3471