., F. and ., A. (2019) “Cyber sex menurut perspektif hukum islam dan undang-undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi”, Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, 10(1), pp. 50–66. doi: 10.36835/syaikhuna.v10i1.3471.