Kekerasan Atas Nama Agama dalam Perspektif Islam dan Konstitusi Negara

Authors

  • Moh Zeinudin

Abstract

Peristiwa kekerasan atas nama agama kerap terjadi di berbagaidaerah di Indonesia. Kenyataan ini sungguh ironis terjadi, pada saat bangsaini telah berkometmen menggulirkan reformasi di segala bidang demi mewujudkankehidupan yang demokratis dan berkeadilan. Betapapun perangkathukum sudah disiapkan untuk mencapai tujuan reformasi, namun dalamkenyataannya keberagamaan yang eksklusif telah memunculkan ektrimismedan anarkisme beragama. Penghakiman yang dilakukan kelompok agamatertentu terhadap kelompok agama lain yang tidak sepaham dan se-alirankerap terjadi dimana-mana. Dalam situasi yang demikian, konstitusi negaradan peran pemerintah sebagai birokrasi negara kembali dipertanyakan keberadaannya.Bertitiktolak dari uraian diatas, maka muncul kritik-kritik ilmiah yangtajam terhadap doktrin agama yang diduga sebagai sumbu utama lahirnyakekerasan atas nama agama. Disamping itu, dialog antar iman dan antarmazhab (aliran) agama dianggap sebagai sebuah keniscayaan yang harus(terus) dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, kerukunan hidup beragama,keadilan, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan berdasarkankonstitusi yang berlaku di Indonesia.

Downloads

Published

2016-10-01

Issue

Section

Articles