Tinjauan Maqasid Al Syariah Perspektif Jasser Audah

Authors

  • Mukhlishi Mukhlishi

Abstract

Esesensi Maqashid as-Syari’ah adalah mencapai, menjamin, dan melestarikan kemaslahantan bagi umat manusia, khususnya umat Islam. Untuk itu, dicanangkanlah tiga sekala prioritas yang berbeda tetapi saling melengkapi yaitu; adh-Dharuriyyat, al-Hajiyyat, dan at-Tahsinat. Adh-Dharuriyyat tujuan-tujuan primer didefinisakan sebagai tujuan yang harus ada, yang ketiadaannya akan berakibat menghancurkan kehidupan secara total. Ada lima kepentingan yang harus dilindungi; agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Untuk menyelamatkan agama, Islam mewajibkan ibadah, sekaligus melarang hal-hal yang merusaknya. Untuk menyelamatkan jiwa, Islam mewajibkan umat manusia untuk makan sesuai dengan kebutuhan. Untuk menyelamatkan akal, Islam mewajibkan antara lain pendidikan sekaligus melarang hal-hal yang merusak akal seperti minuman keras. Untuk menyelamatkan harta, Islam mewajibkan antara lain hukum-hukum mu’amalah sekaligus melarang langkah-langkah yang akan merusaknya seperti pencurian dan perampokan. Untuk menyelamatkan keturunan, Islam mengatur pernikahan dan melarang pernikahan.

Downloads

Published

2017-10-13

Issue

Section

Articles