URGENSITAS PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA (KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM)

Authors

  • NURUL ALIMI SIRRULLAH STAI MIFTAHUL ULUM TARATE SUMENEP

Keywords:

Persepsi, Pembelajaran Kewirausahaan, Minat Berwirausaha, Lintas Jurusan

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang mestinya dilindungi, terutama oleh instansi negara. Oleh karena itu negara berkewajiban mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memberikan kepastian hukum bahwa Hak Asasi manusia di Indonesia. Keberadaan Pengadilan HAM di Indonesia sangatlah diperlukan karena dengan begitu diharapkan dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya ditengah euforia kebebasan pada masa reformasi ini.

Published

2018-10-10

Issue

Section

Articles