PEMIKIRAN HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS (KONTEKSTUALISASI PEMIKIRAN IMAM MALIK IBN ANAS DALAM KHAZANAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM)
Keywords:
Kontekstualisasi, Pemikiran Imam Malik Ibn Anas, Khazanah Pemikiran Hukum IslamAbstract
Para imam madzhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad bin Hambal masing-masing menawarkan metodologi tersendiri dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadikan pijakan dan landasan pengambilan hukum. Kajian hukum Islam para Imam madzhab telah teruji dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang sehingga dianggap cukup representatif untuk menjadi pegangan dalam beberapa masa. Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fiqh. Beliau dipandang sebagai rawi hadis madinah yang paling terpercaya dan sanad(sumber) nya paling thiqah. Imam Malik merupakan salah satu Imam Madzhab yang terkenal, dimana Imam Malik dalam berhujjah selalu bersumber dari Al-Qur’an, Hadis dan Ijma’nya yakni amal perbuatan penduduk Madinah. Menurut Imam Malik, amal perbuatan penduduk madinah dapat dijadikan hujjah dalam menentukan hukum karena amal perbuatan penduduk madinah sangat sesuai dengan perilaku Rasul. Maka Imam Malik mendahulukan amal perbuatan orang Madinah dari pada qiyas dalam berhujjah untuk menentukan hukum. Dari situlah, penulis tertarik untuk meneliti tentang biografi Imam Malik serta pemikiran hukum beliau. Dari penelitian penulis dengan membaca berbagai referensi didapatkan bahwa sebagian besar kehidupan Imam Malik (nama lengkapnya Malik Ibn Anas) lebih banyak dilaluinya di kota Madinah, sehingga dari sinilah merupakan faktor besar yang menjadikan alasan mengapa Imam Malik lebih cenderung memakai praktek penduduk Madinah (’Amal Ahl al-Madinah), dan memang kalau kita cermati bahwa di kota Madinah adalah tempat tinggal Nabi dan kota Madinah memang lebih bersuasana kampung yang bersahaja, sebuah kehidupan dimana yang membuat Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ sudah dapat dijadikan sebagai dasar acuan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Metode-metode dan dasar-dasar Imam Malik dalam berijtihad adalah al-Qur’an, sunnah, praktek penduduk Madinah, fatwa sahabat, kias, al-maslahah mursalah, istihsan, dan az-Zara’i. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ciri khusus dari pemikiran Imam Malik adalah beliau memakai dasar praktek penduduk Madinah sebagai hujjah dalam menyelesaikan masalah hukum syari’at. Tentunya setelah al-Qur’an dan hadis.Issue
Section
Articles