URGENSI IKHTIYAT DALAM BERFATWA DI ERA MILLENIAL

Penulis

  • SYAIFUL ANAM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Kata Kunci:

Ikhtiat, fatwa, dan millenial

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya ikhtiat dalam berfatwa di era millenial. Sebagaimana realitas yang terjadi saat ini, banyak sekali orang-orang yang menstatuskan dirinya sebagai ustadz dan dai dengan mudahnya berfatwa terhadap permasalahan agama yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Islam. Padahal mereka masih belum memenuhi syarat-syarat menjadi seorang mufti. Imam syafi’ie memberikan syarat yang ketat bagi siapa yang hendak menjadi mufti diantaranya adalah memahami kitab Allah yang meliputi nasikh mansukh, muhkam mutasyabih, ta’wil tanzil, makkiyah madaniyah, asbabun nuzul, kemudian memahami hadis Nabi, yang meliputi nasikh mansukh, memahami seluk beluk hadis sebagaimana pemahamannya terhadap al-Quran, memahami bahasa, memahami syair, dan memahami segala perbedaan kondisi sosial masyarakat di berbagai daerah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan sumber data yang diambil dari kitab-kitab fatwa dan beberapa refrensi pendukung yang berkaitan.Manfaat penelitian ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan ilmiah sekaligus memberi edukasi bagi masyarakat bagaimana urgensi ikhtiat dalam berfatwa serta contoh aplikasi ikhtiat ulama salaf terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep ikhtiat dalam berfatwa menghendaki adanya kehati-hatian ketika berfatwa dengan melandaskan fatwanya kepada nash al-Quran dan hadis serta mengikuti alur dan persyaratan ulama salaf sehingga fatwa yang dihasilkan memberikan maslahah bagi kehidupan umat Islam.

Diterbitkan

2021-04-30

Terbitan

Bagian

Articles