IMPLEMENTASI AKAD AL-QARDH TERHADAP FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)

Authors

  • MOH. MUSFIQ ARIFQI & DEDI EKO RIYADI HS STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Al-Qardh, Fatwa DSN MUI.

Abstract

Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah salah satu instumen alternatif untuk membangun sistem ekonomi Islam di sela maraknya perkembangan ekonomi konvensional. LKS memberikan paradigma baru terhadap praktik riba, dengan mengubah menjadi sistem profit loss sharing. Dalam perjalanannya, LKS masih banyak ditemui praktik yang belum mampu sepenuhnya sesuai dengan syariah Islam. Hal ini padahal sudah jelas bahwa proporsi akad LKS terdiri dari tiga, yaitu sebagai akad bagi hasil (produktif), akad jual beli dan akad tabarru’ (tolong-menolong) seperti akad Wadiah, Qardh dan lain-lain. Qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari. Praktik di lapangan masih memiliki ketidaksesuaian dengan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang ketentuan umum dalam penerapan akad Qardh. Pada ketentuan tersebut, barang jaminan bukan menjadi keharusan dalam penerapan akad Qardh, hanya saja boleh dalam pengambilan barang jaminan. Sedangkan praktik di lapangan, jaminan pada akad Qardh menjadi suatu keharusan karena sebagai tolok ukur pencairan dana yang dibutuhkan. Padahal sudah jelas, akad Qardh ini termasuk kategori akad tolong menolong bukan untuk komersial. Selanjutkan akad Qardh dalam penyaluran dananya masih belum tersalurkan secara terstruktur antara orang yang memang butuh dengan orang yang hanya sebatas penambahan modal.

Published

2022-01-15

Issue

Section

Articles