IJTIHAD PROFETIK KUNTOWIJOYO DALAM KHAZANAH PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • DAINORI DAINORI STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Ijtihad, Khazanah, Pembaharuan Hukum Islam, KHI, Kuntowijoyo.

Abstract

Risalah kenabian selesai seiring wafatnya Rasulullah SAW. Namun fungsi kenabian tidak boleh berhenti. Fungsi kenabian inilah yang kemudian diemban oleh ulama dalam kerangka kerja ijtihad. Termasuk di Indonesia, ijtihad berjalan dan diterapkan dengan baik. Tak ketinggalan dalam wilayah hukum keluarga di Indonesia.  Banyak kalangan menilai bahwa Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus segera diperbarui. Namun, pembaruan hukum keluarga Islam tersebut bukanlah hal mudah. Penolakan berbagai pihak terhadap Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI), sebagai salah satu upaya pembaruan hukum keluarga Islam, bisa menjadi bukti sulitnya pembaharuan tersebut. Penolakan terhadap CLD-KHI di sisi lain juga menunjukkan bahwa pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan dan metodologi yang berasal dari tradisi pemikiran Islam sendiri. Dalam konteks inilah ijtihad berperan sebagai dasar konseptual-metodologis khazanah pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia tersebut. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library Research). Adapun sumber data penelitian ini adalah buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal mengenai Kuntowijoyo. Selanjutnya, pendekatan   yang   digunakan   adalah   pendekatan   teologis, sosiologis, dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumen (Studi Pustaka) yang dimuat di buku, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) karya tulis ilmiah, hasil penelitian, dan jurnal yang mendiskripsikan mengenai pembaharuan pemikiran hukum keluarga Islam di Indonesia, Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan kontribusi metodologis ijtihad Kuntowijoyo dalam formulasi dan Paradigma pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Peneliti juga mengambil bahan literatur sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam al-Qur’an memuat nilai historis yang tentang perubahan zaman. Itulah sebabnya Islam selalu mengupayakan ijtihad sebagi upaya untuk menyelesaikan problem sosial yang ada, al- Qur’an mengandung pelajaran moral dan bersifat universal. Islam sebagai agama tentu mampu bertransformasi  yang  menyentuh  ranah  sosial  agar  menciptakan  masyarakat  yang  adil  dan egaliter yang didasarkan pada iman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pada konteks pembangunan hukum di Indonesia, ijtihad oleh para ahli telah teraplikasikan dalam bentuk  pembaharuan  hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI).  Ini menunjukkan bahwa prinsip gerak ditataraan praktis terus berjalan melalui instrumen ijtihad. Pembaharuan melalui gerak ijtihad tampak dalam rumusan tiap-tiap pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tampak berbeda dengan ketentuan-ketentuan hukum klasik. Ini semakin meneguhkan bahwa ijtihad memainkan peran penting dalam rangka membumikan hukum Islam. Di Indonesia sendiri bentuk-bentuk  ijtihad  baik  yang  bersifat  kaidah-kaidah  Lughawiyah  maupun  Maqashid  al-Syariah telah teraplikasikan secara komprehensif.

Published

2022-04-06

Issue

Section

Articles