IZIN POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF YURIDIS-NORMATIF: STUDI TENTANG URGENSI ALAT BUKTI MEDIS INFERTILITAS DALAM PUTUSAN NOMOR 1030/PDT.G/2020/PA.SMP

Authors

  • DAINORI & RISQY FAJRINA STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Izin, Poligami, Kebijakan Hakim.

Abstract

Peneitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Field Research) untuk menjawab pertanyaan pertama: Bagaimana pemberian izin poligami oleh Hakim Pengadilan Agama Sumenep pada putusan perkara Nomor 1030/Pdt.G/2020/PA.Smp?. dan kedua: Bagaimana Perspekti Yuridis Normatif Terhadap Pemberian Izin Poligami oleh Hakim Pengadilan Agama Sumenep pada putusan perkara Nomor 1030/Pdt.G/2020/PA.Smp?. Adapun metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sebagai upaya penyusunan bahan penelitian. Objek penelitian ini adalah putusan hakim di Pengadilan Agama Sumenep. Subjek penelitian ini adalah para hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Agama. Setting penelitian ini adalah Pengadilan Agama Sumenep yang beralamat di Desa Patian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Instrumen penelitian dikumpulkan melalui Wawancara, observasi, dan dokumen kemudian di analisis, dengan mengambil studi kasus pemberian izin poligami oleh Hakim di Pengadilan Agama Sumenep Tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa dalam pemberian terhadap izin poligami oleh Hakim Pengadilan Agama diperbolehkan dengan syarat-syarat sebagaimana dalam pasal 4 ayat (2) dan juga syarat-syarat sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974, apabila cukup alasan maka pengadilan memberikan putusan. Lebih baik jika, dewan hakim/ lembaga yang berwenang dalam memutus perkara permohonan tersebut juga menghadirkan bukti medis. Mengingat bukti tersebut merupakan bukti otentik yang harus dilampirkan dalam persidangan. Karena tenggang waktu pernikahan dalam  mengajukan permohonan izin poligami tersebut terbilang masih baru. Sedangkan dilain sisi banyak orang-orang yang menikah dengan tenggang waktu yang sudah cukup lama baru bisa dikaruniai anak. Meskipun secara Yuridis ataupun  Normatif tidak ada aturan yang signifikan mengenai hal tersebut, jika bukti tersebut dihadirkan sangatlah membantu dalam menguatkan dalil permohonan dan juga dapat memberikan kepastian dan ketetapan hukum.

Published

2023-04-07

Issue

Section

Articles