PENGARUH PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Authors

  • MAS' ODI STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Pernikahan dibawah umur, Keharmonisan

Abstract

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianinya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Keharmonisan dalam rumah tangga merupakan harapan dari setiap pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. Keluarga yang harmonis terlihat dari keluarga yang rukun, bahagia, penuh cinta kasih serta jarang terjadi konflik dalam keluarga tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kehidupan rumah tangga pasangan suami istri terkait pengaruh pernikahan di bawah umur mereka terhadap keharmonisan rumah tangganya, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian iniadalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga yang dirasakan oleh pasangan suami istri berpengaruh terhadapan keharmonisan dalam rumah tangga mereka karena dengan belum cukupnya umur dari seseorang untuk menikah menyebabkan banyak dampak terhadap keharmonisan dalam rumah tangga.

Published

2023-04-07

Issue

Section

Articles