ISBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA LEGALISASI AKTA KELAHIRAN ANAK DITINJAU DARI MAQASIDUS SYARI’AH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SUMENEP DARI TAHUN 2019-2021)

Authors

  • DAINORI & AKH. BAISORI STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Isbat, Legalisasi, Akta Kelahiran, Maqasidus Syari’ah.

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Field Research) untuk menjawab pertanyaan pertama: Bagaimana Isbat Nikah sebagai upaya Legalisasi Akta Kelahiran anak di Pengadilan Agama Sumenep? kedua: Bagaimana tinjauan MaqasidusSyari’ah terhadap Isbat Nikah sebagai upaya Legalisasi Akta Kelahiran anak di Pengadilan Agama Sumenep? Metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dengan membaca dan menelaah sumber tertulis yang menjadi bahan dan penyusunan dan pembahasan permasalahan dengan penelitian pustaka, data-data dari buku, karya-karya ilmiah, ensiklopedia dan artikel yang selaras dengan objek penelitian. Adapun yang menjadi sumber data utama adalah primer dalam penelitian ini adalah hasil Laporan Perkara Tingkat Pertama Yang Diterima Dan Laporan Perkara Tingkat Pertama Yang Diputus dari tahun 2019 sampai tahun 2021 tentang penetapan perkara isbat nikah di pengadilan agama sumenep. Kemudian didukung dengan penelitian lapangan (Field Research) sebagai pelengkap, yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari wawancara hakim dan panitera di pengadilan agama sumenep yang berkaitan dengan perkara isbat nikah. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknis wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan diskriptif analisis dengan logika deduktif yakni dasar-dasar majelis hakim dalam menetapkan isbat nikah secara khusus, dan kemudian dianalisis ditinjau dari Maqasidus Syari’ah sehingga ditemukan pemahaman yang bersifat umum yakni substansi pengambilan dasar-dasar hukum Isbat nikah dalam upaya pengesahan isbat nikah dan akta kelahiran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Sumenep adalah untuk mengesahkan status pernikahan dan status anak di karenakan perkawinan yang tidak di catatkan.Tinjauan maqaidussyari’ah dalam isbat nikah adalah memberikan kepastian hukum negara yang bertujuan untuk tercatat legalitas status perkawinan serta serta pada anak baik secara hukum agama maupun secara hukum negara sehingga tujuan maqasidussyari’ah yaitu Hifdu Al-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdu Al-Maal(menjaga harta) itu tercapai.Saran peneliti kepada para pihak terkait yaitu hakim agar agar lebih selektif lagi dalam mengabulkan permohonan isbat nikah.Kepada Kantor urusan Agama (KUA) dan Dukcapil untuk lebih luas mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan Akte Kelahiran Anak

Downloads

Published

2024-04-22

Issue

Section

Articles